Pemiliknya Terkonfirmasi Positif Covid-19, Petugas Segel Sebuah Rumah Makan di Kolonel Masturi

9 September 2020, 15:19 WIB
Petugas menyegel sebuah rumah makan di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi Selama Tiga Hari /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi menutup rumah makan yang berada di Jalan Kolonel Masturi (Kolmas), Rabu, 9 September 2020. Penutupan tersebut dilakukan karena seorang pemiliknya dinyatakan terkonfirmasi positif virus korona atau Covid-19.

Penutupan berlangsung selama 3 hari untuk strerilisisasi, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Penutupan dilakukan setelah pendekatan persuasif terhadap pemilik rumah makan tersebut. Setelah menyatakan tidak keberatan, tempat ditutup dan dipasangi garis Satpol PP.

Petugas juga melakukan sterilisasi kawasan dengan penyemprotan cairan disinfektan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin mengatakan, pihaknya mendapat data dari Dinas Kesehatam (Dinkes) Kota Cimahi bahwa pemilik restoran tersebut terpapar Covid-19.

Baca Juga: 59 Negara Larang Warga Indonesia Masuk, Pemerintah Diminta Jangan Mengorbankan Nyawa Rakyat

"Sesuai data Dinkes dan bersama-sama dinas terkait lainnya turun ke lapangan, kami datangi salah satu rumah makan di Jalan Kolmas. Saat ditemui, memang pemiliknya terkonfirmasi positif covid-19. Sesuai aturan, lokasi rumah makan harus ditutup," ujarnya.

Penutupan restoran merujuk Peraturan Gubernur Jabar No. 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar, dan Peraturan Wali Kota Cimahi No. 22 tahun 2020.

"Sesuai aturan tersebut, ada konsekuensi yang harus dijalankan. Kami lakukan tindakan persuasif dan edukatif dulu, dan pemilik menerima. Sesuai rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tempat ditutup selama 3 hari ke depan," katanya.

Baca Juga: Tekan Waktu Rekapitulasi, KPU RI Gelar Uji Coba dan Simulasi Aplikasi Sirekap

Pihaknya melakukan penutupan tempat usaha tersebut sebagai upaya mencegah penularan covid-19 meluas. "Ini bukan aib, tapi musibah pandemi covid-19. Sehingga untuk mencegah penularan lebih luas harus ditutup dan disterilisasi," jelasnya.

Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 Kota Cimahi terus melakukan operasi AKB di sejumlah tempat umum di Kota Cimahi.

"Yang jadi perhatian kami terutama tempat masyarakat berkumpul seperti pasar tradisional, swalayan, pasar kaget, restoran, serta tempat umum lainnya. Masyarakat wajib bermasker, bagi pelanggar bisa dikenakan sanksi," sebutnya.

Baca Juga: Bukannya Dikarantina Malah ke Pantai, Petugas Berhazmat Tangkap Pengunjung yang Positif Covid-19

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler