GALAMEDIANEWS - Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court - ICC) baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada penjajah Zionis Israel terkait dengan akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza Palestina yang saat ini dalam keadaan kritis.
Prosecutor (Jaksa Penuntut) ICC, Karim Khan, menyatakan bahwa Israel harus melakukan "upaya yang jelas" untuk memastikan warga sipil di Jalur Gaza mendapatkan akses ke makanan dan obat-obatan dasar.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap hambatan terhadap pasokan bantuan ini bisa berpotensi menjadi "tanggung jawab pidana" berdasarkan Statuta Roma.
Situasi Gaza semakin tegang sejak Israel mulai melakukan serangan di wilayah Palestina yang padat penduduk sejak tanggal 7 Oktober sebagai tanggapan terhadap serangan mematikan yang dilakukan oleh kelompok Hamas.
Israel segera memberlakukan blokade total di wilayah tersebut, memotong pasokan listrik, air, dan makanan ke penduduk Gaza.
Menurut pernyataan Oxfam, Israel digambarkan sebagai menggunakan "kelaparan sebagai senjata perang" di Gaza. Sejak dimulainya konflik, Gaza hanya menerima sekitar 2 persen dari pasokan makanan yang biasanya diterimanya.
Pengiriman bantuan ke Gaza baru mulai mengalir melalui perlintasan Rafah dengan Mesir pada tanggal 21 Oktober, tetapi lembaga-lembaga bantuan menyebutnya sebagai "setetes dalam lautan."sebagai "setetes dalam lautan."
ICC saat ini tengah melakukan penyelidikan aktif terkait dengan "kejahatan yang diduga dilakukan di Israel pada tanggal 7 Oktober, serta terkait dengan Gaza dan Tepi Barat dalam yurisdiksi kami, yang berlangsung sejak tahun 2014."
Baca Juga: Israel Ancam Bombardir Rumah Sakit al-Quds di Jalur Gaza, Korban Tewas Sudah Capai 8.000 Jiwa
Namun, penting untuk dicatat bahwa Israel bukan anggota ICC dan sebelumnya telah menolak yurisdiksi pengadilan ini, serta tidak berpartisipasi secara resmi dalam pengadilan tersebut.
Statuta Roma yang menjadi dasar ICC memberikan kewenangan hukum bagi pengadilan ini untuk menyelidiki kejahatan yang diduga terjadi di wilayah negara anggotanya atau yang melibatkan warga negara negara anggotanya, terutama ketika otoritas domestik "tidak mau atau tidak mampu" melakukannya.
Konflik yang terus berlanjut ini telah menelan korban yang sangat besar. Setidaknya 8.005 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Gaza sejak konflik dimulai. Di sisi lain, di Israel, lebih dari 1.400 orang tewas, sebagian besar akibat serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober.
Meskipun Israel menolak yurisdiksi ICC, pernyataan dari prosecutor ini menunjukkan bahwa lembaga ini tetap berkomitmen untuk memastikan hak-hak kemanusiaan warga sipil di Gaza dan sekitarnya dilindungi.
ICC terus mengawasi perkembangan konflik ini dengan harapan bahwa akses bantuan kemanusiaan ke Gaza akan kembali terbuka.
Dalam konteks yang lebih luas, peringatan dari ICC ini mencerminkan urgensi dalam memastikan penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan terhadap warga sipil yang terdampak konflik. ICC terus memainkan peran penting dalam menegakkan keadilan internasional, terutama dalam situasi konflik berlarut-larut seperti di Timur Tengah.
Selain itu, isu ini juga menyoroti pentingnya bantuan kemanusiaan dan upaya untuk memastikan pasokan makanan dan obat-obatan mencapai mereka yang membutuhkannya di tengah situasi konflik yang sulit.
Ini adalah perkembangan berita penting yang akan terus diikuti dengan ketat oleh komunitas internasional, serta oleh mereka yang peduli akan hak asasi manusia dan penegakan hukum internasional. ICC akan tetap berperan aktif dalam menjaga situasi ini tetap dalam sorotan dan memastikan bahwa akses bantuan kemanusiaan ke Gaza dipulihkan.***