Polsek Batujajar Ringkus Tersangka Spesialis Pencurian Alat Pertanian

18 November 2023, 16:35 WIB
Alat bukti mesin pemotong rumput yang berhasil diamankan Polsek Batujajar dari pelaku berinisial AG./Deni Supriatna/Galamedianews/ /

GALAMEDIANEWS - Seorang pemuda melakukan pencurian dengan cara membongkar jendela rumah korban dan berhasil menggasak mesin pemotong rumput di Kampung Bakom RT 02/10, Desa Saguling, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada, Sabtu, 11 November 2023.

Adapun kasus tindak pidana pencurian tersebut, dilakukan tersangka AG (24) saat rumah milik Ardiana (30) dalam keadaan kosong.

Kapolsek Batujajar, Kompol Caca Supriatna, mengatakan, berdasarkan instruksi Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono, Polsek Batujajar berhasil mengamankan tersangka AG di Kampung Pasir Lengo RT002/009, Desa Saguling, Kecamatan Saguling.

Baca Juga: Puncak Perayaan Milad Unisba ke 65 Usung Tema Menjawab Tantangan Globalisasi dan kolaborasi Hepta-helix

Baca Juga: Aksi Solidaritas Warga Bandung Barat untuk Palestina Hasilkan Donasi Rp 973 Juta

"Polsek Batujajar sudah mengamankan tersangka AG, " ujar Kapolsek Batujajar, Kompol Caca Supriatna saat dihubungi, Sabtu, 18 November 2023.

Dijelaskan Caca, kronologi pencurian mesin pemotong rumput terjadi saat rumah milik korban dalam keadaan sepi. Pasalnya, pemilik rumah sudah berangkat untuk bekerja pada pukul 07.00 WIB. Sedangkan, istri korban beserta anaknya turut berangkat menuju rumah mertua.

"Sebelum berangkat, istri korban sudah mengunci seluruh pintu rumah. Tetapi, setelah pemilik rumah pulang dari kerjaannya melihat kaca jendela dapur sudah terbuka," ucapnya.

Selanjutnya, kata Caca, korban langsung melakukan dengan mengecek seluruh rumah dan mendapati mesin pemotong rumput yang disimpan di kamar sudah raib.

Baca Juga: Ikuti Aksi Bela Palestina, Ketua DPRD KBB Dukung Soal Fatwa MUI Haramkan Produk Pro Israel

"Setelah dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata mesin pemotong rumput sudah raib dibawa pelaku," tuturnya.

Terkait modus operandi tersangka AG, Caca menyebutkan, dengan menggunakan tangan kosong membongkar ventilasi jendela rumah. Setelah berhasil membongkar ventilasi jendela, AG kemudian membuka pintu dapur yang terkunci dari dalam dan berhasil masuk ke dalam rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta dan dua barang bukti sudah kami sita," katanya.

Baca Juga: NONTON Spy x Family Season 2 Episode 32 Sub Indo Resmi November Bukan Otakudesu, Samehadaku atau Anoboy

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Gibraltar di Babak Kualifikasi Euro 2024

Lebih lanjut, Caca menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku bukan hanya sekali. Melainkan tiga kali.

Pertama pada 28 Oktober 2023 mengambil mesin pemotong rumput, kedua pada 8 November 2023 mengambil alat semprot pestisida dan yang ketiga mengambil mesin pemotong rumput.

"Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia menegaskan, tersangka AG dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya menandaskan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler