Update Harga Emas Antam Hari Ini, Buyback Rp 1.009.000

27 November 2023, 09:36 WIB
Harga Emas Antam hari ini. /anekalogam.co.id/

GALAMEDIANEWS - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk hari ini, Senin, 27 November 2023 terpantau stagnan.

Dari laman Logam Mulia, Senin pagi ini harga emas Antam tidak berubah di posisi Rp 1.110.000 per gram.

Harga emas batangan Antam juga berada di posisi Rp 1.110.000 per gram pada Sabtu, 25 November 2023 dan Minggu, 26 November 2023.

Baca Juga: Memiliki Nilai UTBK Tinggi, 3 SMA dan SMK Terbaik di Kabupaten Tuban jadi Sekolah Idaman di Jawa Timur

Baca Juga: Cuaca Hari Ini: DKI Hujan Ringan, Pontianak dan Pangkal Pinang Waspada Hujan Petir

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Senin pagi juga tidak berubah di posisi Rp 1.009.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu, 25 November 2023 dan Minggu, 26 November 2023.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam Senin pagi:

- Harga emas 0,5 gram: Rp605.000.

- Harga emas 1 gram: Rp1.110.000.

- Harga emas 2 gram: Rp2.160.000.

- Harga emas 3 gram: Rp3.215.000.

- Harga emas 5 gram: Rp5.325.000

Baca Juga: Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 Hari Ini, Ruas Jalan di DKI Jakarta Direkayasa

Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Stok Beras di Jabar Aman, Minta Pengairan Sawah Jangan Ada yang Tersendat

- Harga emas 10 gram: Rp10.595.000.

- Harga emas 25 gram: Rp26.362.000.

- Harga emas 50 gram: Rp52.645.000.

- Harga emas 100 gram: Rp105.212.000.

- Harga emas 250 gram: Rp262.765.000.

- Harga emas 500 gram: Rp525.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.050.600.000.

Baca Juga: Masuk Peringkat Nasional, SMA Terbaik di Kota Payakumbuh Ini Menjadi Sekolah Favorit di Sumatera Barat

Baca Juga: Hasil Cadiz vs Real Madrid: Rodrygo Jadi Man of the Match Berkat Sumbang 2 Gol

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler