GALAMEDIANEWS - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat (Jabar) telah final sehingga tidak akan ada perubahan meski banyak mendapat penentangan dari sejumlah buruh.
Hal tersebut ditegaskan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat berada di Kabupaten Bandung Barat, 2 Desember 2023.
"Itu sudah ditetapkan, jadi enggak bisa diubah lagi," ujar Bey.
Penetapan UMK 2024 bagi 27 kabupaten/kota di Jawa Barat telah diputuskan dalam SK Gubernur nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Penetapan UMK ini merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Sehubungan hal itu, ia meminta kalangan buruh bisa legawa menerima keputusan tersebut. Terlebih, formulasi penghitungan besaran upah telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Ini sudah final ya, jadi harap para pekerja memahami," tegasnya.
Bey mengakui keputusan UMK 27 kabupaten/kota di Jawa Barat banyak ditolak kalangan buruh karena tak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan masing-masing daerah.
Pemprov Jabar sejauh ini hanya mengabulkan rekomendasi dari 9 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengusulkan kenaikan UMK di kisaran 3%. Usulan UMK dari 18 kabupaten/kota ditolak.
Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Barat Lengkap dengan Kenaikannya, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
UMK tertinggi ditetapkan untuk kota Bekasi sebesar 5,34 juta, naik 3,6% dibandingkan UMK 2023, sedangkan terendah di Kabupaten Pangandaran juga naik 3,6% menjadi Rp2.086.126.
Daftar UMK Jawa Barat 2024
- Kota Bekasi jadi Rp5.343.430
- Kabupaten Karawang jadi Rp5.257.834
- Kabupaten Bekasi jadi Rp5.219.263
- Kabupaten Purwakarta jadi Rp4.499.768
- Kabupaten Subang jadi Rp3.294.485
- Kota Depok jadi Rp4.878.612
- Kota Bogor jadi Rp4.813.988
- Kabupaten Bogor jadi Rp4.579.541
- Kabupaten Sukabumi jadi Rp3.384.491
- Kabupaten Cianjur jadi Rp2.915.102
- Kota Sukabumi jadi Rp2.834.399
- Kota Bandung jadi Rp4.209.309
- Kota Cimahi jadi Rp3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat jadi Rp3.508.677
- Kabupaten Sumedang jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Bandung jadi Rp3.504.308
- Kabupaten Indramayu jadi Rp2.623.697
- Kota Cirebon jadi Rp2.533.038
- Kabupaten Cirebon jadi Rp2.517.730
- Kabupaten Majalengka jadi Rp2.257.871
- Kabupaten Kuningan jadi Rp2.074.666
- Kota Tasikmalaya jadi Rp2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya jadi Rp2.535.204
- Kabupaten Garut jadi Rp2.186.437
- Kabupaten Ciamis jadi Rp2.089.464
- Kabupaten Pangandaran jadi Rp2.086.126
- Kota Banjar jadi Rp2.070.192.
Itulah daftar UMK Jawa Barat 2024 lengkap dengan kenaikannya, dimana Kota Bekasi tertinggi dan Kota Banjar terendah.***