Warna Seragam Satpam Diubah Jadi Mirip Polisi, Lengkap dengan Pangkat

15 September 2020, 15:46 WIB
Seragam baru Satpam berubah menjadi warna coklat. /PMJ News/

GALAMEDIA - Polri mengeluarkan kebijakan besar terkait dengan eksistensi satuan pengamanan alias satpam. Seragam satpam yang selama ini putih biru atau biru-biru akan diubah menjadi coklat.

Perubahan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.

Baca Juga: Tega, Orangtua Aniaya Anaknya Hingga Tewas Gara-gara Susah Ikuti Pelajaran Daring

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, seragam satpam baru dimaksudkan untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan satpam.

"Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Awi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah pengelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Ia menjelaskan warna coklat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami.

Baca Juga: Berkaca pada Kasus Syekh Ali Jaber, Tujuan Agama adalah Menyebarkan Perdamaian dan Kasih Sayang

"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," terangnya dilansir Antara.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa, bahwa terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Oleng saat Terima Surat Budi Hartono dan WhatsApp Buya Syafii

Yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler