Sengaja Bersin Depan Satpam Saat Pandemi Covid-19, Wanita Ini Dijebloskan ke Penjara

- 11 September 2020, 11:45 WIB
Sun Szu Yen divonis bersalah dan dipenjara selama sebelas minggu.*
Sun Szu Yen divonis bersalah dan dipenjara selama sebelas minggu.* //Straits Times/ST Files

GALAMEDIA - Seorang wanita asal Taiwan Dipenjara selama sebelas minggu karena diketahui sengaja untuk bersin di depan satpam sebuah mal setelah ia ditolak masuk.

Kejadian itu ia lakukan pada April 2020 lalu di tengah wabah Covid-19.

Saat itu seorang satpam berusia 56 tahun dikerahkan ke salah satu pintu masuk di lantai lima mal.

Baca Juga: Bolehkah Tertidur saat Sholat Jumat? Ini Hukumnya

Salah satu kewajiban warga Singapura adalah memastikan bahwa informasi pembeli dicatat pada formulir pelacakan kontak. Mereka juga harus memakai masker sebelum memasuki gedung mal.

Sun Szu Yen (46) saat itu memasuki mal tanpa masker dan mengisi formulir.

“Korban mengingatkan terdakwa untuk memakai masker sebelum memasuki mal. Namun, terdakwa menggunakan syalnya untuk menutupi mulutnya. Ketika korban tidak mengizinkan terdakwa masuk ke dalam mal, terdakwa menarik selendang lain dari tasnya dan mengindikasikan bahwa dia ingin menggunakannya sebagai masker,” kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Deborah Lee di pengadilan seperti dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Straits Times.

Baca Juga: Pendatang yang Menginap di Surabaya, Siap-siap Jalani Tes Covid-19

Sun kemudian bersin ke arah satpam ketika ia menolak untuk membiarkannya lewat. Orang Taiwan itu mengambil formulir itu dan menghapus keterangannya.

“Kau mengerti? Kau sudah mengerti!” ujar Sun Szu Yen setelah bersin di depan satpam, “Saya ini orang Taiwan!”

Sun juga membentak satpam untuk tutup mulut dan memintanya melanjutkan pekerjaannya.

Baca Juga: Tangani Pasien Covid: Pemerintah Klaim Bisa Tambah Kapasitas, RS Keluhkan Kehabisan Tenaga Medis

Sun Szu Yen berada di Singapura dengan memiliki izin jangka panjang. Ia mengaku bersalah di pengadilan distrik pada Juni lalu atas dakwaan tindakan gegabahnya.

Setelah ia mengakui pelanggarannya, hakim memanggil dengan tujuan untuk dinilai pada Mandatory Treatment Order (Perintah Pengobatan Wajib), di mana pelanggar menerima perawatan untuk kondisi mental mereka sebagai pengganti hukuman penjara.

Akan tetapi Sun tidak ditemukan menderita penyakit mental apa pun.

Baca Juga: Denny Siregar Sebut Gerakan Anies Baswedan Mirip Emak-emak Naik Sepeda Motor Matik

Ia juga dinilai kesesuaiannya dengan Community Service Order (Perintah Layanan Masyarakat), dimana ia akan diminta untuk melakukan pengabdian terhadap masyarakat untuk periode tertentu.

Day Reporting Order (Perintah Pelaporan Harian) juga dipertimbangkan untuk dilakukan sebagai salah satu bentuk konseling dan rehabilitasi.

Kedua layanan tersebut kemudian tidak direkomendasikan oleh hakim karena Sun tidak memiliki dukungan keluarga.

Baca Juga: 3 Pengeroyok Kasat Intel Diciduk Polisi

Secara terpisah, pengadilan mendengar bahwa sekitar pada tahun lalu, Sun merasa stres dan frustasi saat berada di rumah di unit kondominium di lantai tiga dekat Jalan Bukit Timah. Namun tidak ada alasan disebutkan untuk apa yang menyebabkan dia merasa seperti itu.

Untuk melampiaskan rasa frustrasinya, ia mengambil beberapa barang termasuk penyedot debu dan botol kaca, dan melemparkannya keluar jendela. Seorang penjaga keamanan di properti memberi tahu polisi setelah dia menolak untuk tenang.

Pengadilan akhirnya memutuskan hukuman penjara selama sebelas minggu untuknya.*** (Linda Agnesia/ Pikiranrakyat-Cirebon.com)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x