Pemerhati Soroti Kejelasan Aturan Reklame di Kota Bandung

22 Desember 2023, 16:01 WIB
Keberadaan reklame di Kota Bandung yang semakin hari semakin semrawut./dok. IST /

GALAMEDIANEWS - Aturan baru terkait penyelenggaraan reklame di Kota Bandung memantik reaksi dari para pengusaha reklame yang berhimpun di Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung (IPRKB).

Aturan dimaksud yakni Perwal Kota Bandung No 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perwal No 005 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Semangat yang terkandung dalam sustansi perubahan Perwal itu akan melemahkan para pengusaha reklame," tutur Pemerhati Kebijakan Publik Kota Bandung, Aat Safaar Hodijat, Jumat, 22 Desember 2023.

Baca Juga: Bawaslu Ajak Perempuan jadi Pengawas Partisipatif di Pemilu 2024

Pendiri Asosiasi Pengusaha Reklame Kota Bandung itu menilai, Perwal yang ditandatangani oleh Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna bermaksud membersihkan berm dan trotoar dari tiang pancang reklame.

Hal itu sebagai akibat semakin tidak terkendalinya reklame yang menggunakan berm dan trotoar untuk peletakan titik tiang pancang reklamenya.

Hal itulah yang kemudian membuat para pengusaha menyuarakan aspirasinya ke Komisi A DPRD Kota Bandung pada bulan oktober lalu.

Padahal, menurut anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2014 tersebut, jika ditelisik lebih lanjut, penyebab kesemrawutan reklame di Kota Bandung sebenarnya disebabkan oleh penarikan pajak reklame yang visualnya terpasang walaupun tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame.

"Apalagi yang peletakan titik tiang pancangnya menggunakan berm dan trotoar. Saya kira ketidaktaatan pengusaha atas regulasi dan penegakan hukum perda yang belum maksimal terkesan tebang pilih," ungkapnya.

Baca Juga: Link Nonton Death’s Game Subtitle Indonesia, Mengajarkan Inilah Buruknya Mengakhiri Hidup Sebelum Waktunya

Wajar saja, nilai Aat, jika para pengusaha reklame yang berhimpun di IPRKB meradang. Pasalnya, sebagai perhimpunan yang paling banyak anggotanya dan paling banyak menggunakan berm/trotoar, mereka merasa telah dirugikan oleh pengusaha reklame yang membangun reklame ilegal tapi tidak dilakukan penertiban.

"Niat baik Plh Wali Kota Ema Sumarna saat itu untuk menjadikan wajah kota menjadi lebih tertib dan resik patut diapresiasi karena memang reklame saat ini sudah masuk kategori penyebab polusi visual berstatus darurat," tuturnya.

Lebih lanjut Aat juga mengungkap soal selesainya pekerjaan konsultan dalam melakukan pengkajian penataan reklame dan pembuatan naskah akademis sebagai dasar pelengkap pembuatan perubahan Perda Penyelenggaraan Reklame oleh Pemkot Bandung.

Terlebih, naskah itu telah pula diusulkan dalam ke Bapemperda DPRD untuk masuk pembahasan di awal tahun 2024. "Maka sebaiknya dilakukan sharing publik terlebih dahulu untuk menyerap dan mengetahui keinginan publik," katanya.

Adapun soal Perwal 25 Tahun 2023, ujar Aat, bisa saja DPRD memberikan rekomendasi pencabutan ke Pj Wali Kota jika hasil legislatif reviewnya menyimpulkan bertentangan dengan Perda yang masih berlaku.

Baca Juga: Musisi dan Politisi Suarakan Kemerdekaan Palestina Lewat Bandung Menagih Janji

"Masalahnya apakah DPRD cq Komisi A bisa fokus melakukan legislatif reviewnya sesuai harapan pengusaha reklame yang bergabung di IPRKB? Sedangkan pada umumnya anggota DPRD sedang sibuk kampanye karena maju lagi sebagai caleg di pemilu 2024 sedangkan Pembahasan Raperda akan masuk diawal tahun 2024. Quo vadis reklame Kota Bandung?" tanyanya.

Terlepas dari itu, Aat juga menyinggung kondisi di Kota Bandung yang kini diperparah lagi dengan maeraknya reklame para caleg yang memenuhi semua ruas jalan baik yang dipasang di billboard, pohon, tiang PJU dan tempat lainnya.

Pemasangannya pun tanpa memperhatikan aturan, bahkan bisa disebut menghalalkan segala cara agar bisa dipilih. "Padahal sebagai caleg seharusnya memberikan contoh untuk taat pada aturan," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler