Sutarman, Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Ditetapkan Tersangka

18 September 2020, 21:55 WIB
Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias MR, Prof, DR, IR, H Cakraningrat, SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara), saat menjalani pemewriksaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabuoaten Garut, Kamis 10 September 2020. /Agus Somantri/

GALAMEDIA- Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polres Garut akhirnya menetapkan pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat sebagai tersangka. Ia dituduh telah melakukan penipuan dan pemalsuan gelar akademik.

Sutarman yang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 16 September 2020 itu akhirnya terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Garut. Pemeriksaan yang kedua kalinya itu sudah cukup bagi polisi untuk menjeratnya.

Baca Juga: Ustaz Muzammil: Hanya dengan Alquran Kita Bisa Mengembalikan Peradaban

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, menyebutkan pihaknya baru menetapkan Sutarman dalam dua kasus, yaitu penipuan dan pemalsuan gelar.

"Alat bukti sudah terpenuhi, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan (S) sebagai tersangka," ujarnya, Jumat 18 September 2020.

Menurut Maradona, dalam kasus penipuan, Sutarman dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Ia menilai, Sutarman sudah menipu anggota paguyuban karena menjanjikan uang dari Bank Swiss.

Selain itu, lanjut Maradona, pihaknya juga menjerat Sutarman dengan pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Klub Liga 1 Bakal Berkumpul di Bandung, Membahas Apa Ya?

Maradona meyakini, sederet titel mentereng yang disandang Sutarman mulai profesor, doktor, insinyur, dan sarjana hukum semuanya merupakan gelar palsu.

Berdasarkan pengakuannya, terang Maradona, gelar itu didapat setelah kuliah dari alam. Padahal faktanya, Sutarman hanya merupakan lulusan dari aliyah atau setara SMA. Tak ada kejelasan terkait gelar akademik yang diklaim oleh Sutarman.

"Tidak ada bukti kalau dia punya gelar. Makanya kami jerat dengan pasal pendidikan tinggi," ucapnya.

Sedangkan untuk kasus perubahan lambang negara dan pembuatan mata uang, lanjut Maradona, hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. Ia menyebut, perlu waktu lebih untuk memeriksa terkait masalah tersebut.

Baca Juga: DPR Minta Progres Tol Cisumdawu Dikebut Demi Kelanjutan Nasib Bandara Kertajati

"Apalagi untuk mata uang kami belum temukan bukti peredarannya. Soalnya dicetak sudah lama dan dipakai terbatas di paguyuban," katanya.

Maradona menambahkan, Kasus lambang negara dan mata uang akan jadi berkas terpisah. Ketika alat buktinya cukup maka akan dikenakan pasal yang terpisah.

"Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma, menyebutkan Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Sutarman alias Cakraningrat yang merupakan pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Baca Juga: Tawuran Maut di Pulogadung, Seorang Remaja Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma, mengatakan SPDP kasus Sutarman tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Garut sejak dua hari lalu.

"Ya SPDPnya sudah dilimpahkan sejak dua hari lalu," ujarnya.

Menurut Dapot, saat ini pihaknya masih menunggu berkas perkara lanjutan dari kasus Sutarman. "Iya, kita masih menungu berkas perkara dari Polres untuk langkah selanjutnya," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler