MAKI Adukan KPK ke PN Jaksel Soal Buron Harun Masiku, Sidang Digelar Hari Ini

29 Januari 2024, 13:23 WIB
KPK digugat praperadilan ke PN Jaksel oleh MAKI terkait kasus Harun Masikun yang sampai saat ini belum ditangkap dan masih menjadi buronan ./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. /galamedia

GALAMEDIANEWS - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

Adapun gugatan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK ke PN Jaksel dibenarkan Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel Djuyamto.

Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, bahwa sidang gugatan tersebut akan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” ujar Djuyamto seperti dilansir Galamedia via ANTARA, Senin 29 Januari 2024.

Selain MAKI, Djuyamto menyebutkan, Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) turut menggugat KPK.

Terpisah, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari PN Jaksel, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.

Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Resmi Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

MAKI, kata Boyamin, menggugat KPK karena belum tertangkapnya Harun Masiku yang sudah buron selama empat tahun.

“KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan. Tidak mampu karena tidak mau,” ucapnya.

Oleh karenanya, Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai terkanan politik.

Padahal, Boyamin menilai, penangkapan buron kader PDI Perjuangan tersebut dinilai mudah. Pasalnya, melakukan penangkapan terhadap Harun masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup ataupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” katanya.

Baca Juga: Kartu Merah untuk Jokowi, Mantan Pimpinan KPK: Tak Punya Rasa Malu!

Dengan gugatan ini, lanjut Boyamin, KPK tidak akan bisa berdalih. Sebab, telah mendapatkan perintah langsung dari hakim yang memutuskan praperadilan tersebut.

"KPK tidak akan bisa berdalih lagi," ucapnya.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler