KUA Menjadi Tempat Pernikahan Semua Agama? Begini Kata Kemenag

27 Februari 2024, 11:26 WIB
Ilustrasi buku nikah./ foto pexels.com @Reynaldo Yodia /


GALAMEDIANEWS - Seperti yang kita tahu, Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama.

Bertugas dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membangun masjid, wakaf, zakat, kependudukan, dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

KUA memiliki peran penting dalam menyelenggarakan proses pernikahan. Mengawasi agar pernikahan berjalan sesuai dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Lowongan Kerja Rumah Sakit Mitra Anugrah Lestari di Cimahi untuk 2 Posisi, Tersedia hingga 29 Februari 2024

Tak hanya itu, Kementerian Agama terus meningkatkan layanan KUA kepada masyarakat. KUA tidak hanya memberikan layanan nikah dan rujuk, tetapi juga melayani sejumlah program afirmasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sehingga pemerintah mulai menggencarkan program revitalisasi KUA. Dengan tujuan strategis, yaitu meningkatkan kualitas umat beragama.

Dengan memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagaman, memperkuat program dan layanan keagamaan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.

Nantinya KUA juga dapat digunakan untuk pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim. Kemenag menyampaikan pihaknya sudah sepakat bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama."

Baca Juga: PERSIB Vs PSIS Hari Ini Pukul 19.00 WIB, David da Silva Cs Waspada Serangan Balik Cepat

Kementerian Agama tengah mempersiapkan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.

Kemenag tengah menyiapkan regulasi, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama.

Dilansir pada laman @kemenag.go.id, pada tanggal 26 Februari 2024, "KUA ke depannya akan menjadi pusat layanan keagamaan. Karenanya, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah sedang menyiapkan desain program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama," ujar Zainal Mustamin.

Direktorat KUA memberi bimbingan kepada pengantin, dengan melatih Penyuluh Agama masing-masing.

Mulai dari agama Islam, Hindu, Buddha, Konghucu, Kristen, dan Katolik. Mereka memberi bimbingan kepada calon pengantin, dengan perspektif teologis masing-masing agama.'

Baca Juga: Kota Bandung Menuju Zero Waste City, Ema Sumarna: Tak Bisa Terus Andalkan TPA Sarimukti

"Sebenarnya praktik program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama telah dilakukan di beberapa KUA," ujar Agus Suryo selaku Kasubdit Bina Keluarga Sakinah.

Bimbingan Perkawinan Lintas Agama sudah ada di Kintamani, Bangli, Bali, dan bangka belitung.

Suryo meyakini, ke depan, program Bimbingan Perkawinan Lintas Agama akan berjalan optimal.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler