Sempat Dijadikan Tersangka, Notaris Asal Bandung Ini Akhirnya Dibebaskan

28 September 2020, 14:10 WIB
/

GALAMEDIA - Merry Nurmariyah, salah satu notaris di Bandung yang sempat dijadikan tersangka sejak bukan November tahun 2018, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dibebaskan sebagai tersangka berdasarkan keputusan praperadilan Nomor 27/pus.prap/2020/PN Bdg.

Selain putusan pra peradilan dari Pengadilan Negeri Bandung, pencabutan status tersangka juga sesuai dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Kepolisian dengan nomor : B/118.a/VIII/2020/Reskrim Polrestabes Bandung.

Kuasa Hukum dari notaris Merry Nurmariyah, Sony Hadi Saputra, S.H dari Birawa Law Firm kepada wartawan mengatakan, kliennya adalah korban, dan tidak layak dijadikan tersangka.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Sarung Tangat Karet Efektif Tangkal Corona? Ini Faktanya

"Berdasarkan keputusan pra peradilan, klien kami telah gugur dan batal demi hukum, sehingga kami menghimbau kepada pihak yang telah menyebarkan berita bohong dan fitnah, bahwa klien kami penipu. Maka segera menghentikan tindakannya dan meminta maaf kepada klien kami," terang Sony.

Dikatakan Sony, apabila masih ditemukan pihak yang memberi statemen negatif dan berita fitnah, maka kami akan membawa ke dalam proses hukum.

"Kami berharap agar semua pihak menghormati keputusan pra peradilan ini," ujarnya.

Baca Juga: Miss V Juga Butuh 'Nutrisi' untuk Menjaga Kesehatannya, Ini 6 Makanan yang Menyehatkan Vagina

Kasus ini mencuat setelah oknum notaris senior Kota Bandung MN (55) menjadi tersangka atas kasus tipu gelap senilai Rp1 Miliar. Hanya saja, ‎meski kasus ini dilaporkan pada 28 November 2018, namun oknum notaris tersebut baru menjadi tersangka pada 20 September 2019.

Hanya saja kasus ini hingga kini masih mengambang meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan sejak 22 November 2019. Hal ini dikarenakan adanya petunjuk Jaksa (P-19) untuk melakukan konfrontir antara pelapor dan terlapor serta dengan Sdr. Rere di Lapas Purwakarta, dalam perkara lainnya.

Kuasa Hukum pelapor Dr‎ Heri Gunawan SH, MH menyatakan bahwa MN ini diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya yaitu saudara Sodik Ahmad. Penipuan tersebut adalah dengan cara meminjam uang 1 miliar dengan dalih demi membayar pajaperusahaan.

Baca Juga: Kelompok Kriminal Bersenjata Ancam Tembaki Kapal Sipil yang Melintas di Wilayah Papua

"Uang 1 miliar ini dijanjikan 10 hari kemudian dikembalikan oleh terlapor dengan janji akan memberikan tambahan uang sebanyak 10 persen, atau sekitar Rp 100 juta," kata Heri di ruang kerjanya di Kota Bandung, pada Senin 8 Juni 2020.

Atas Pem‎injaman tersebut pun lanjut Heri, tersangka MN membuka 2 (dua) cek dari Bank BUMD yang masing-masing nilainya Rp 500 juta rupiah, akan tetapi setelah jatuh tempo pencairan cek tersebut, ternyata rekening tersebut atas nama tersangka telah ditutup, " katanya seraya menambahkan MN saat itu datang bersama rekannya yaitu Saudari Hindun yang merupakan juga teman dari klien saya.

Menurut Heri‎ tersangka MN ini pun mengaku adalah sebagai komisaris di sebuah catering besar di Purwakarta. Sampai-sampai, MN juga mencantumkan company profile dari perusahaan catering tersebut.

Baca Juga: Puasa Senin Kamis, Ini Keutamaan, Bacaan Niat, dan Doa Buka Puasa Sunnah Senin Kamis

"Tentunya karena meyakinkan klien saya pun memberikan uangnya," ucapnya.‎

Sayangnya, kata Heri, pelimpahan kasus ini baru diberikan 22 November 2019 ini.‎ Namun berkas perkara Pelimpahan dikembalikan dikarenakan adanya kelengkapan berkas.

"Baru belasan hari ke belakang berkasnya dikembalikan karena ada petunjuk konfrontier tersebut dari kejaksaan," katanya.

Baca Juga: Ini Dia Empat Pernyataan Silvany Austin Pasaribu yang Bikin Vanuatu KO

Oleh karenanya Heri berharap, MN bisa segera ditahan meski saat Covid-19 ini. Ini demi nama baik profesi notaris, untuk memberikan efek jera, apalagi MN ini adalah seorang Notaris senior yang namanya sudah terkenal di Kota Bandung.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler