Disperkim KBB Bakal Telusuri Sertifikat Tanah Warga Cisarua di BPN KBB, Lenyap Ulah Kadus Desa Kertawangi

8 Maret 2024, 17:49 WIB
Kepala Disperkim Bandung Barat, Anni Roslianti akan telusuri ke BPN Bandung Barat terkait sertifikat tanah warga yang hilang / Foto :Deni Supriatna / GALAMEDIANEWS // /

GALAMEDIANEWS - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memfasilitasi terkait hilangnya sertifikat tanah milik Ecin Kuraesin (55) warga Cipeusing RT 04 /RW 04, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat, Jawa Barat.

Adapun sertifikat tanah tersebut hilang sudah 3 tahun yang diakibatkan kecerobohan oknum pejabat Desa Kertawangi saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Sertifikat tanah milik warga Cisarua sampai saat ini masih belum ditemukan. Padahal, perwakilan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat yang bernama Adang bersama oknum kepala dusun (Kadus) Desa Kertawangi, Maman Kusman berjanji akan mengganti dengan sertifikat tanah yang baru. Namun faktanya pihak BPN dan oknum pejabat Desa Kertawangi tersebut justru menghilang.

Kepala Disperkim Bandung Barat, Anni Roslianti mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi dan mengawal terkait sertifikat tanah milik warga Cisarua yang dihilangkan oknum pejabat Desa Kertawangi.

Menurut Anni, Disperkim Bandung Barat juga akan melakukan pencarian sertifikat tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB secara menyeluruh.

"Kita akan fasilitasi, dan akan kita cari sertifikat tanah tersebut di BPN KBB, Kita ingin tahu berada dimana sertifikat tanah tersebut, " ujar Kepala Disperkim Bandung Barat, Anni Roslianti saat dihubungi GALAMEDIANEWS pada Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Juga: Pj Bupati Bandung Barat Bakal Alokasikan Anggaran dan Siapkan Satgas Damkar KBB di 16 Kecamatan

Dijelaskan Anni, pihaknya baru mengetahui adanya kasus warga Cisarua yang kehilangan sertifikat tanah di program PTSL 2019. Bahkan, terkejut terkait adanya permintaan sejumlah uang di program tersebut.

"Saya baru tahu ada kasus ini, dan tidak tahu sudah 3 tahun. Intinya dengan adanya kasus ini, saya harus berkewajiban membantu kasus ini sampai selesai,"ucapnya.

Oleh karenanya, Anni menegaskan, akan menelusuri keberadaan sertifikat tanah milik warga Cisarua tersebut di BPN KBB.

"Nanti kita akan cari juga di BPN," katanya menandaskan.

Baca Juga: BPN KBB Diduga Lindungi Pungli dan Hilangkan Sertifikat Tanah Warga, Pj Bupati KBB Siap Turun Tangan

Sebelumnya, pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku akan memfasilitasi persoalan sertifikat tanah tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) di Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.

"Intinya akan saya fasilitasi melalui Disperkim Bandung Barat," ujar Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat ditemui usai menghadiri HUT Damkar KBB yang ke - 105 yang dilaksanakan di lepangan Pemda Bandung Barat, Kamis, 7 Maret 2024.

Selain itu, Arsan Latif menegaskan, akan membawa permasalahan tersebut ketingkat Provinsi sebagai upaya tindak lanjut memberikan kepentingan bagi masyarakat di Bandung Barat.

"Kalau tidak Kabupatennya, saya naik keatas ke provinsi. Yang penting data-data lengkap saja," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Kertawangi Maman Kusman mengaku mematok harga sebesar Rp 500. 000 kepada masyarakat Desa Kertawangi yang mengikuti program PTSL 2019 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000.

Meski demikian, Maman berdalih permintaan Rp 500.000 tersebut untuk menjamu pihak BPN Bandung Barat yang melakukan pengukuran tanah di program PTSL.

"Itu untuk mereka (BPN) saat melakukan pengukuran, kasian masa sudah disuruh tapi gak di kasih," ujar Kadus Desa Kertawangi, Maman Kusman.

Disinggung terkait sertifikat tanah warga yang hilang karena kecerobohannya, Maman menyebutkan masih dalam proses pencarian di BPN Bandung Barat.

"Masih kita cari," ucapnya.

Sebagai informasi, mengutip salinan SKB 3 bahwa masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya kepada Pemdes dalam rangka persiapan PTSL.

Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan.

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.

Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.

Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi untuk Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Pembiayaan sebagaimana keterangan di atas, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).***

 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler