Harga Emas Makin 'Mengkilap' di Awal Ramadhan 2024

12 Maret 2024, 10:55 WIB
Harga Emas Makin 'Mengkilap' di Awal Ramadhan 2024. /ilustrasi/

GALAMEDIANEWS - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa, 12 Maret 2024 semakin 'mengkilap' saja.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas batangan di awal Ramadhan 2024 ini meningkat sebesar Rp 2.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.210.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.208.000 per gram pada Senin, 11 Maret 2024.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Sapu Ribuan Rumah di Banten, Benarkah? Cek Fakta

Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok? Coba Saja Makanan Ini, Dijamin Membantu

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Selasa, yakni sebesar Rp 1.103.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 655.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.210.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.360.000

- Harga emas 3 gram: Rp 3.515.000

- Harga emas 5 gram: Rp 5.825.000

Baca Juga: Tempat Wisata yang Ngehits di Boyolali Cocok untuk Ngabuburit Cepogo Cheese Park, Spot Instagramable Indah

Baca Juga: Minim Sampah, Pernikahan Ramah Lingkungan Musisi Iksan Skuter dan Bukhi Prima Putri Masih Menginspirasi!

- Harga emas 10 gram: Rp 11.595.000

- Harga emas 25 gram: Rp 28.862.000

- Harga emas 50 gram: Rp 57.645.000

- Harga emas 100 gram: Rp 115.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp 287.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 575.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.150.600.000

Baca Juga: 3 Rekomendasi Makan Pagi yang Enak di Bandung, Dijamin Bakalan Ketagihan

Baca Juga: Resep Menu Berbuka Puasa Ramadhan 2024 Enak dan Simpel Kare Ayam Kampung Khas Jawa Timur, Dijamin Ketagihan

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler