Oknum TNI jadi Terdakwa, Polda Jabar Hentikan SP2HP Dua Laporan terhadap Toto Hutagalung

19 Maret 2024, 19:43 WIB
Pengadilan Militer II-09 Bandung, tempat digelarnya sidang perkara dengan terdakwa oknum TNI./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Seorang oknum TNI berinisial PS, menjadi terdakwa dalam kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kuasa hukum lapangan PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung.

Di sisi lain, Polda Jabar menghentikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas dua laporan terhadap Toto Hutagalung. Dua laporan sebelumnya dilayangkan PS dan seorang warga lain bernama Nunung Nurhayati.

Toto Hutagalung dilaporkan Sersan Satu TNI PS ke Polda Jabar karena dinilai melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan senjata api serta bahan peledak.

Toto juga dilaporkan pasal 335 KUHP yang terjadi di Jalan Riung Bandung Nomor 3 Kota Bandung.Toto dilaporkan PS pada 20 Juni 2023, sebulan setelah kejadian keributan di Riung Bandung Permai No 3.

Baca Juga: Pembongkaran Puluhan Bangunan Liar di Jalan Riung Bandung Raya Tak Langgar Aturan

Namun setelah melakukan gelar perkara, Polda Jabar akhirnya memutuskan menghentikan SP2HP untuk laporan PS terhadap Toto Hutagalung. SP2HP ditandatangani 25 September 2023 oleh Direskrimum Polda Jabar.

5 Maret 2024 lalu, Polda Jabar juga kembali menghentikan SP2HP untuk laporan lainnya terhadap Toto Hutagalung, atas dugaan perusakan sebagai mana diatur Pasal 170 KUHP. Laporan ini dilayangkan Nunung Nurhayati.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nunung Nurhayati yang melaporkan dugaan penggusuran di lahan Riung Bandung Permai Nomor 3 Kota Bandung.

Kuasa Hukum PT Riung Bandung Permai, Toto Hutagalung dan Wilson Tambunan membantahnya dan mengklaim memiliki dasar hukum atas lahan tersebut.

Toto dan Wilson menyebutkan justru Nunung Nurhayati tak memiliki alas hak atas lahan di Jalan Riung Bandung Permai Nomor 3 Kota Bandung. Nunung juga tak bisa membuktikan kepemilikan atas lahan di Jalan Riung Bandung No. 3 kepada Polda Jabar dan pihak PT Riung Bandung Permai.

Baca Juga: Menyongsong Era Baru dalam Dunia Pemasaran: Teknik-Teknik yang Perlu Kamu Ketahui

Semua ini berujung pada dihentikannya PS2HP oleh Polda Jabar. Sehingga, dua laporan yang dilayangkan terhadap Toto Hutagalung pun dihentikan karena tidak cukup bukti.

Di sisi lain, Toto melaporkan PS atas perbuatan tidak menyenangkan ke POM TNI. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, PS pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Perkara dengan terdakwa PS sudah disidangkan di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Hari ini, Toto hadir sebagai saksi bersama empat orang lainnya. Mereka dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer.

"Tadi sudah saya sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer, apa yang terjadi menimpa saya atas perbuatan PS. Saya berharap proses hukum terus berjalan," ujar Toto usai persidangan.

Ia pun mengomentari dihentikannya SP2HP oleh Polda Jabar. Menurut Toto, hal itu membuktikan dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituduhkan oleh pelapor, PS dan Nunung Nurhayati.

"Dihentikannya SP2HP ini membuktikan saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saya apresiasi Polda Jabar yang sudah bekerja keras menyelidiki laporan tersebut. Mereka sudah bekerja profesional dan dihentikannya SP2HP menjadi bukti," tandas Toto.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler