Jelang Lebaran Harga Emas Batangan Antam Terus Merangkak Naik

6 April 2024, 09:40 WIB
Jelang lebaran harga emas batangan antam terus merangkak naik./ /Logam mulia.com/



GALAMEDIANEWS - Menjelang lebaran 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus merangkak naik.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi, harga emas batangan Antam melonjak sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 1.299.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.279.000 per gram pada Jumat, 5 April 2024.

Baca Juga: Unisba Gelar Tabligh Akbar dan Beri Santunan ke Ratusan Anak Yatim

Baca Juga: Update Tol Bocimi Amblas: Perbaikan Selesai Tiga Hari, Baru Digunakan Satu Jalur

Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, sebesar Rp 1.190.000 per gram.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp699.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.299.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.538.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.782.000

- Harga emas 5 gram: Rp6.270.000

Baca Juga: GRATIS! 25 Link Twibbon Idul Fitri 2024, Tawarkan Bingkai Terbaru Lengkap dengan Ucapan Hari Raya 1445 H

- Harga emas 10 gram: Rp12.485.000

- Harga emas 25 gram: Rp31.087.000

- Harga emas 50 gram: Rp62.095.000

- Harga emas 100 gram: Rp124.112.000

- Harga emas 250 gram: Rp310.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp619.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.239.600.000.

Baca Juga: SAKSIKAN PEKAN KE-32 EPL, HADIRKAN BIG MATCH!!! The Red Devil (MU) Kontra The Reds (LIV) Minggu (7/4)!

Baca Juga: Menu Lebaran Simple Resep Gulai Balak Lampung ala Rudy Choirudin

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler