Cek Kehalalan Vaksin Covid-19, Delegasi Fatwa MUI Terbang ke China

13 Oktober 2020, 13:07 WIB
Logo Halal MUI /koinworks.com

GALAMEDIA - Delegasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera bertolak ke China untuk melakukan pengecekan kehalalan terhadap berbagai hal terkait vaksin Covid-19 pada 14 Oktober 2020.

"Rencana komisi fatwa akan lakukan pemeriksaan ke pabrik (vaksin) di China," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Asrorun Niam yang dikutip dari Antara, Selasa 13 Oktober 2020.

Dikatakannya, keberangkatan MUI ke China untuk melakukan audit kehalalan vaksin tersebut. Biofarma sebagai BUMN farmasi di Indonesia sudah mendaftarkan sertifikasi halal vaksin Covid-19 Sinovac, dari China.

Baca Juga: Tegas, MUI Jabar Minta Masyarakat Tempuh Judicial Review ke MK Ketimbang Demo Soal UU Cipta Kerja

Biofarma menjalin kemitraan dengan China untuk pengembangan vaksin Sinovac tersebut. Pemerintah juga mengembangkan berbagai vaksin buatan dalam negeri dan juga pengembangan bermitra dengan negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin yang juga Ketua Umum MUI nonaktif mengatakan vaksin Covid-19 memang sebaiknya halal. Sementara jika pada kenyataannya tidak halal maka bukan menjadi persoalan untuk digunakan menilik ada unsur darurat akibat infeksi virus corona jenis baru SARS-CoV-2.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan Ma'ruf menegaskan kehalalan vaksin bukan persoalan utama yang akan mempersulit pendistribusian vaksin Covid-19 dari China.

Baca Juga: PT Bio Farma Pastikan Harga Vaksin Corona Bukan Rp 29 Ribu

"Jadi ini tidak akan menghambat apapun. Itulah yang dijelaskan oleh wakil presiden, maka jangan ada anggapan proses untuk kehalalan vaksin itu akan menghambat, karena itu sama sekali tidak menghambat," kata dia.

"Wakil presiden menjelaskan vaksin itu kalau halal ya bagus, tidak ada masalah. Tetapi kalau misalnya tidak halal ya tidak masalah karena itu dalam kondisi darurat sehingga kemudian tidak masalah dipakai. Bisa dipakai juga kalaupun misalnya dia tidak halal, karena kondisinya darurat," kata Masduki.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler