8 Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Denny Siregar Kembali Usil: Kepalanya Kapan ??

13 Oktober 2020, 19:27 WIB
Denny Siregar.* /Instagram.com/@dennysirregar/

GALAMEDIA - Polri menyatakan, ada delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap Polda Sumut dan Dit Siber Bareskrim.

Penangkapan dilakukan terkait dengan dalam rangkaian penolakan omnibus law Cipta Kerja. Mereka pun terancam hukuman 6 tahun penjara.

Karo Penmas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono merinci, penangkapan pertama dilakukan pada 9 Oktober 2020. Tim siber Polda Sumut menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Pulang dan Pimpin Revolusi, Ferdinand Hutahaean: Kabar Baik untuk Polisi

Kemudian, pada 10 Oktober 2020, tim menangkap Juliana dan Devi. Lalu, polisi menangkap Wahyu Rasari Putri pada 12 Oktober 2020.

"Mereka yang empat itu sudah dibawa ke Jakarta ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta. Kami tidak melihat petinggi organisasi apa, tapi kami melihat perbuatannya," terang Awi Setiyono di Mabes Polri Selasa 13 Oktober 2020.

Kemudian di Jakarta, Awi melanjutkan, Bareskrim menangkap Kinkin di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Lalu pada 12 Oktober 2020, menangkap Anton Permanadi daerah Rawamangun.

Baca Juga: Aksi Ormas Islam di Istana Dicoreng Massa Anarkis, Polisi Amankan 500 Orang dari Kelompok Anarko

Betikutnya polisi menangkap Syahganda Nainggolan di Depok dan Jumhur Hidayat di Cipete pada pagi ini.

"Untuk yang dua terakhir belum ditahan karena masih berstatus terperiksa selama 1X24 jam," lanjutnya.

Mereka semua diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Ancaman pidananya untuk yang UU ITE 6 tahun pidana penjara atau denda Rp 1 miliar, dan untuk penghasutannya di Pasal 160 KUHP ancaman pidananya adalah 6 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Pendemo Anarkis Ditangkap, Pengamat: Negara Tidak Boleh Kalah Oleh Pelanggar Hukum

Pegiat sosial pro pemerintah, Denny Siregar kembali mengomentari hal tersebut. Ia pun usil lewat akun Twitter pribadinya.

"8 anggota KAMI ditangkap berkaitan dgn UU cipta kerja. Kepalanya kapan ??" begitu cuit Denny Siregar, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Petinggi KAMI Diciduk Bareskrim Polri, Reaksi Din Syamsuddin Mengejutkan

Netizen pun beragam dalam menanggapi cuitan itu. Namun umumnya mempertanyakan apa yang dilakukan pemerintah.

"Apakah kebebasan berpendapat masih ada????? Berbeda pendapat dg penguasa bukan berarti makar???? Cuma tanya," ujar netizen.

"Knapa musti di tangkap bong? Bukan nya sepakat negara demokrasi?" komentar warganet lainnya.

"2014-2019 Tuduhan makar. 2019-2024 Tuduhan pengrusakan dan dalang demo. Wkwkwkkwk," tulis warganet.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler