Heran dengan UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Sudah Diketok Masih Berubah-ubah

14 Oktober 2020, 15:56 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut mempertanyakan soal draf Omnibus Law yang disebutnya banyak versi. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

 

GALAMEDIA - Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja membuat Penyidik Senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan heran. Sebab draft Undang Undang itu disebutnya memiliki banyak versi.

"Draf UU Omnibuslaw kok bisa banyak versi?" tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha yang diunggah pada Selas 13 September 2020.

"Katanya ada yang 1028 halaman, 925 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman dan 812 halaman" tambahnya.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo Malah Ajak Publik Bersyukur

Dijelaskan Novel, perlu diketahui mengapa perbedaan halaman tersebut dapat terjadi. "Perlu dicari tahu, berubah di point apa saja. Makin parah atau dikurangi sedikit masalahnya," tambahnya.

Ia pun merasa heran dengan Undang Undang Omnibus Law ini, pasalanya UU tersebut sudah disahkan akan tetapi masih berubah-ubah.

"Sudah diketok masih berubah-ubah. Kenapa begitu bermasalah? Apa benar ini itikad baik?" tambahnya dilansikan Pikiran-Rakyat.com berjudul "Pertanyakan Draf Omnibus Law, Novel Baswedan: Udah Diketok Masih Berubah, Apa Benar Ini Itikad Baik?"

Baca Juga: Tiga Tokoh KAMI Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan

Sebelumnya Racangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja, telah disahkan oleh Badan Legistatif (Baleg) pada Senin 5 Oktober 2020.

Akan tetapi, banyak masyarakat yang menolak adanya UU tersebut yang dianggap merugikan masyarakat terutama buruh.

Berbagai elemen masyarakat melakukan aksi penolakan hampir diseluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Top Speed Motor Matic Berkurang, Coba Cek Komponen Ini

Penolakan ini dilakukan oleh mahasiswa, buruh, bahkan pelajar pun ikut meramaikan aksi penolakan ini.

Beberapa kepala daerah pun menyurati pemerintah pusat untuk menghapus atau mendunda undang-undang tersebut.*** (Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler