Tiga Tokoh KAMI Jadi Tersangka, Polisi Langsung Lakukan Penahanan

- 14 Oktober 2020, 15:40 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA/HO-Polri


GALAMEDIA - Penyidik kepolisian menetapkan tiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai perkara yang menjerat para petinggi KAMI itu.

Ketiga petinggi itu adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan terakhir Jumhur Hidayat. Ketiganya ditangkap oleh Polisi dalam waktu dan tempat yang berbeda.

"Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa belum merinci kasus yang menjerat para tokoh aktivis KAMI itu. Awi menuturkan bahwa pihaknya akan merilis secara resmi kasus tersebut besok, Kamis 15 Oktober.

Baca Juga: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

Penangkapan diketahui dilakukan Pada Senin 12 Oktober 2020 kepada Anton Permana yang merupakan salah satu deklarator KAMI. Dia ditangkap di wilayah Rawamangun, Jakarta.

Keesokan harinya, polisi meringkus Syahganda Nainggolan di wilayah Depok pada pukul 04.00 WIB.

Pagi harinya, Jumhur Hidayat turut diboyong polisi dari wilayah Jakarta Selatan. Artinya, penyidik sudah harus memutuskan status hukum dari ketiganya usai masa waktu 1x24 jam berakhir sesuai KUHAP.

"Mudah-mudahan besok bisa kami rilis ya," lanjut dia.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Protes Keras Bareskrim, Sebut Tak Cerminkan Fungsi Polri

Polri setidaknya telah meringkus delapan orang yang terafiliasi dengan KAMI dan diduga telah melakukan sejumlah penghasutan untuk membuat kericuhan selama demo penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Delapan orang itu terbagi menjadi empat orang ditangkap di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sementara empat lainnya ditangkap di Sumatera Utara, tepatnya wilayah Medan.

Dengan dijadikannya tiga oran ini sebagai tersangka, maka delapan aktivis KAMI yang sudah ditangkap sudah dijadikan tersangka semua.

Baca Juga: Denny Siregar Kompak dengan Jimly Asshiddiqie Serang Ridwan Kamil

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan lima tersangka berinisial KA, JG, NZ, WRP, dan KA. Keseluruhannya pun diungkapkan Awi telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

Awi baru mengungkap bahwa penangkapan beberapa orang di Medan dan Jakarta itu diduga berkaitan dengan penyebaran hasutan melalui grup Whatsapp sehingga menyulut kericuhan selama aksi unjuk rasa. Meski demikian, kasus mereka berbeda-beda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Tiga Bank Syariah Dimerger, Bagaimana Nasib Karyawan dan Nasabah?

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Ancamannya 6 tahun penjara," kata Awi.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x