Gatot Nurmantyo Protes Keras Bareskrim, Sebut Tak Cerminkan Fungsi Polri

- 14 Oktober 2020, 15:30 WIB
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo. /

GALAMEDIA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes keras atas langkah Bareskrim Polri, menangkap sejumlah aktivis gerakan yang mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab selaku Presidium KAMI menilai penangkapan tersebut sarat kejanggalan.

“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” ujar Gatot melalui siaran pers, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Presiden China Serukan ke Marinir China Untuk Siap Berperang

Sebelumnya Bareskrim Polri menggelar operasi di Jakarta dan Medan pada Selasa 13 Oktober 2020dini hari.

Dalam operasi tersebut, institusi bergengsi di Polri itu menciduk Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan beberapa aktivis KAMI Medan.

Gatot pun menyoroti kejanggalan dalam penangkapan terhadap para pegiat KAMI itu. Sebagai contoh ialah penangkapan terhadap Syahganda.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Ratusan Perwira Tingi dan Menengah

Menyitat keterangan Polri, Gatot menyebut laporan soal Syahganda diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) baru dibuat pada 12 Oktober 2020.

Namun, keesokan harinya sudah ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diikuti penangkapan.

“Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur,” tegas Gatot.

Baca Juga: Ngabalin Sebut Pendemo Sampah Demokrasi, Politikus Partai Demokrat Hujat Penghuni Istana

Mantan Panglima TNI itu menambahkan, Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014 mensyaratkan tentang sekurang-kurangnya dua barang bukti dalam penetapan tersangka.

“Maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum,” tegas Gatot.

Sebelumnya Bareskrim Polri menciduk delapan aktivis KAMI secara terpisah di Jakarta dan Medan.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Mirip di Israel, Polisi Beberkan Soal Ambulans Diberondong Gas Air Mata

Selain Syahganda, Jumhur dan Anton, aktivis KAMI yang ditangkap ialah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri dan Kingkin Anida. Lima dari delapan orang itu sudah menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat KAMI itu berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 1-4 Tersalurkan ke 11,9 juta Pekerja, Menaker Mulai Singgung Pencairan Termin Kedua

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok ialah isi percakapan WhatsApp group (WAG) KAMI berisi hasutan.

“Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul gampang tersulut,” ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x