Aturan Baru, Karyawan Rumah Makan di Padang Wajib Swab PCR

20 Oktober 2020, 17:37 WIB
ilustrasi swab test. /Pikiran-rakyat.com

 

GALAMEDIA - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan aturan baru untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya.

Ia menginstruksikan seluruh karyawan rumah makan dan kafe di Kota Padang wajib mengikuti tes swab PCR untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 di daerah itu.

Mengutip Instruksi Gubernur Nomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 di Padang, Selasa tes itu harus dilakukan paling lambat 3 November 2020.

Baca Juga: Pesan Penting Puan Maharani di Momen Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin

Tes swab PCR itu difasilitasi oleh pemerintah provinsi setempat melalui Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand.

Rumah makan dan kafe yang pengelola dan karyawannya telah mengikuti tes swab PCR akan diberikan sertifikat. Sementara untuk tempat usaha yang tidak mematuhi instruksi itu akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020.

Selain itu, gubernur juga menginstruksikan agar Wali Kota Padang memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan, restoran, kafe dan usaha sejenis.

Baca Juga: Polisi Ungkap Telah Ciduk 33 Orang Peserta Demo di Jakarta

Kepala Satpol PP Sumbar, Dedi Diantolani mengatakan, pihaknya telah mendapatkan perintah untuk melakukan penertiban terhadap rumah makan, restoran dan cafe yang tidak melaksanakan instruksi itu. "Kita siap menegakkan Perda ini," katanya dilansir Antara.

Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Sumbar, Jasman mengatakan, data Covid-19 Sumbar Selasa 20 Oktober 2020 masih dalam proses rekapitulasi.

Namun hingga Senin, 19 Oktober 2020 total 11.200 orang warga Sumbar terkonfirmasi positif Covid-19. Dari jumlah itu 6.034 orang telah dinyatakan sembuh.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler