Perekrutan Pengawas TPS, Syarat Utama harus Bersedia Jalani Swab Test

- 30 September 2020, 13:05 WIB
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana./Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana./Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia. /

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung bulan ini merekrut 6.873 orang untuk menjadi pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Pandemi Covid-19 tentunya menjadi hal ihwal yang harus diperhatikan. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bandung sangat konsen terhadap orang yang akan direkrut.

“Selain syarat yang tercantum dalam peraturan, tentu kami juga sangat memerhatikan kondisi kesehatan calon pengawas TPS," ujar Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana di Soreang, Rabu 30 September 2020.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Kahpiana mengatakan, salah satu hal utama dalam perekrutan pengawas TPS ini yaitu bersedia untuk melakukan swab test yang digelar Bawaslu.

"Swab test menjadi syarat mutlak bagi calon pengawas TPS, jika tidak bersedia maka tentu akan kami tolak” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan penuh, dua puluh tiga hari sebelum hari pungut hitung dan tujuh hari setelah pungut hitung.

Baca Juga: Solusi Segala Masalah di Masa Pandemi, Perbanyak Istighfar Setiap Saat

Selama masa pekerjaan juga pengawas TPS lebih fokus pada pengawasan lapangan, di antaranya pengawasan kampanye di wilayah TPS, pengawasan logistik, pengawasan masa tenang dan tahapan pungut hitung.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x