Dugaan Adanya Mobilisasi Memilih Paslon, Bawaslu Minta PD dan PKH Netral

- 11 September 2020, 13:38 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan para tenaga Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak masuk pada wilayah politik praktik termasuk Pilkada 2020.


Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi adanya mobilisasi pada PD untuk memilih pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.


“Tapi, tentu saja yang melakukan pengkondisian seperti ini bukan hanya PD. Kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobilisasi dukungan yang dilakukan oleh PKH di Kab Bandung untuk salah satu bakal calon bupati,” kata Hedi kepada wartawan di Soreang, Jumat 11 September 2020. 

Baca Juga: Rizal Ramli Bela Anies Soal PSBB: Jokowi Itu Presiden Bukan?

Menurut Hedi, tak hanya kepala desa dan tenaga pendamping tersebut yang dirasa tepat sekaligus dimanfaatkan untuk mengingatkan pendamping agar bersikap netral dalam melaksanakan tugas pendampingan menjelang pelaksanaan Pilkada Bandung 2020.


Maksudnya, lanjut dia, agar pendamping tidak menyalahgunakan peran pendampingannya sekaligus mempengaruhi warga untuk mendukung bakal calon Bupati dan Wakil Bandung yang akan memperebutkan kursi nomor satu dan dua tersebut.


“Pada intinya sih siapa saja yang digaji menggunakan APBN maupun APBD harus netral. Artinya bukan hanya TNI, Polri, dan ASN saja yang harus netral, tapi juga tenaga pendamping, karena gajinya juga bersumber dari anggaran pemerintah, yakni APBN atau APBD,” ujarnya.

Baca Juga: Ditawarkan Rp 15 Juta, Lipstik Perdana Supreme Ludes dalam Delapan Detik

Atas laporan yang masuk tersebut, Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang membawahi kedua tenaga pendamping tersebut. Pasalnya, karena belum ada penetapan pasangan calon, belum ada pasal yang bisa menjerat tindakan yang bisa menjadi tindakan pidana tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x