Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon, Bawaslu Temukan Keterlibatan ASN Pemkab Bandung

- 8 September 2020, 13:35 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /dok


GALAMEDIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupayen Bandung menyayangkan adanya dugaan masih dilibatkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung dalam aktivitas bakal pasangan calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung dalam tahapan Pilkada 2020.

Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan penindakan terhadap mereka yang tidak bisa memposisikan dirinya sebagai kubu yang wajib netral tersebut.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, pada saat pelaksanaan tes kesehatan balon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 yang dipusatkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Selasa 8 September 2020 pagi, Bawaslu menemukan adanya ASN Pemkab Bandung ikut mendamping kegiatan balon.

Baca Juga: Pemicu Kanker Sebagian Besar Akibat Pola Hidup Masyarakat

"Apapun alasannya sudah tidak dibenarkan lagi mereka ikut-ikutan kegiatan bakal calon Bupati. Idealnya mereka yang mendampingi bakal calon itu adalah tim sukses atau sekretaris pribadi," kata Hedi saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa 8 September 2020.

Atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali mengklarifikasi yang bersangkutan. Karena dikhawatirkan apabila kondisi demikian dibiarkan, akan terus terjadi keberpihakan ASN untuk salah satu balon. Sebab, berdasarkan laporan di lapangan, kasus pelanggaran netralitas ASN tak henti-hentinya dilakukan oleh balon yang mempunyai akses birokrasi.

Disebutkannya, total saat ini sudah ada 13 kasus yang ditangani Bawaslu. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus di antaranya merupakan pelanggaran hukum lainnya yakni netralitas ASN.

Baca Juga: Tunggak Pembayaran JKN-KIS, BRI Sediakan Cicilan Tanpa Bunga

Mereka, kata Hedi, dianggap melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan peraturan turunan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah, Presiden maupun oleh kementerian.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x