Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon, Bawaslu Temukan Keterlibatan ASN Pemkab Bandung

- 8 September 2020, 13:35 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. /dok

"Sejumlah aktivitas ASN yang dilarang itu diantaranya pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 juga memerintahakan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan," ujarnya.

Dengan demikian para abid praja dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu balon. Demikian halnya dengan perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Baca Juga: Cepat Daftar, Susi Pudjiastuti Membuka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK

“Apalagi berdasarkan temuan atau laporan yang kami terima, pelanggaran di medsos itu jauh lebih tinggi dibanding keterlibatan aktif PNS dalam dukungan terhadap balon tertentu,” terangnya.

Lantaran hal tersebut, Hedi mengimbau para abdi praja untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada mendatang. Sebab jika tidak waspada dalam bermain medsos selama Pilkada, maka bisa-bisa PNS terjerat dugaan pelanggaran lantaran tidak bersikap netral.

“Sudah ada banyak regulasi yang melarang PNS untuk tidak berpihak terhadap balon atau paslon dalam Pilkada. Mereka yang sudah ditindak juga sudah banyak tapi ternyata tidak membuat kapok. Padahal, kami akan terus kawal jangan sampai mereka yang melanggar justru pada akhirnya naik pangkat," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah