Sejumlah BTS di Kota Cimahi Ditempeli Striker Biru, Ada Apa ya?

6 November 2020, 16:18 WIB
Tim terpadu Pemkot Cimahi menempelkan stiker biru di menara telekomunikasi yang ada di Jalan Amir Mahmud, Jumat (6/11), sebagai tanda sudah diberikan pengawasan /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Sejumlah menara telekomunikasi (Base Transceiver Station/BTS) yang ada di Kota Cimahi ditempeli stiker, Jumat 6 Noveber 2020, sebagai penanda sudah diberikan pengawasan oleh tim terpadu Pemkot Cimahi. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian terhadap menara telekomunikasi, agar mengikuti regulasi yang berlaku.

Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Komunikasi, Informatika, Kearsipan, dan Perpustakaan (Diskominfoarpus), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Damkar serta dinas terkait lainnya melakukan penyisiran dan pendataan di sejumlah lokasi, di antaranya di daerah Cipageran, Jalan Amir Mahmud, Jalan Sirnarasa, Jalan Cihanjuang, dan Jalan Demang Hardjakusumah.

"Tadi kita melakukan pemasangan stiker di 8 menara di sejumlah titik. Penempelan stiker untuk menandai yang sudah diberikan pengawasan. Sejauh ini yang sudah dilakukan pengawasan ada 35 menara, yang ditandai dengan stiker biru," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan e-Government dan Persandian Diskominfoarpus Kota Cimahi, Agustus Fajar di sela kegiatan.

Baca Juga: Ada Kabar Terbaru dari Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Rp 1,2 Triliun

Dijelaskannya, penyisiran dan pengawasan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam perda tersebut mengatur teknis mengenai perhitungan retribusi menara telekomunikasi pada pasal 12 ayat (8) yang berbunyi “Tingkat penggunaan jasa Retribusi Menara Telekomunikasi dihitung berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dan perkalian koefisien jenis menara, lokasi, jumlah operator dan ketinggian menara telekomunikasi”.

Perda tersebut diturunkan lagi dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Mengatur mengenai Pemungutan retribusi dilaksanakan terhadap pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Baca Juga: DLH Jabar Klaim Pencemaran Limbah Feses di DAS Citarum Menurun Selama Pandemi

"Pengawasan dan pengendalian yang dimaksud, dilaksanakan dalam bentuk pemeriksaan menara. Pemeriksaan terhadap identitas, izin dan struktur bangunan menara. Pemeriksaan identitas antara lain nama pemilik, penanggung jawab, lokasi, tinggi menara, nama site, ID site, koordinat, dan tanggal dibangunnya menara. Semua ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 2 dan 3 dalam perwal ini," beber Agustus.

Menurutnya, penyisiran menara terlebih dahulu dilakukan terhadap menara yang sudah memiliki ijin. "Setelah ini (yang berijin), dua minggu berikutnya kita lakukan pengawasan ke menara yang tidak berijin. Jadi semua kita datangi, dalam rangka pengawasan dan pengendalian," terangnya.

Bagi menara yang tidak berijin, kata Agustus, ada sanksi yang akan diberikan oleh Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

Baca Juga: Dianggap Beri Kabar Menyesatkan, Cuitan Donald Trump di Twitter Beri Tanda

"Ada beberapa (menara) yang sudah diberikan peringatan, di Padasuka dan Cipageran. Terlebih dahulu diberikan SP (Surat Peringatan) 1, SP 2, kemudian ditindaklanjuti penyegelan oleh Satpol PP, dan itu sudah dilakukan. Jadi penindakaan pelanggaran ini, yakni sangsi diserahkan ke Satpol PP. Kalau dari kita bagaimana melakukan pengawasan dan penarikan retribusi," ungkap Agustus.

Ia mengatakan, penarikan retribusi sudah dilakukan, termasuk penghitungan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, dan perkalian koefisien jenis menara, lokasi, jumlah operator, dan ketinggian menara telekomunikasi.

"Retribusinya sudah kita lakukan, itung-itungan sudah ada. Dan kalau dihitung-hitung Alhamdulillah target sudah tercapai yakni Rp 34 juta. Jadi kita beri kesempatan setelah disampaikan itung-itungannya yang jelas coefisiennya, kemudian nanti 60 hari ke depan maksimal itu mereka diberikan kewajiban untuk membayar retribusi. Apabaila mereka lewat dari 60 hari, maka mereka harus tetap bayar, tapi ada denda sebesar 2 persen," tuturnya.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, BLT BPJS Tahap 2 Cair Hari Ini!

Diakui Agustus, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha provider, terkait adanya Perwal retribusi menara telekomunikasi ini.

"Kita sudah sosialisasi pada awal september lalu, semua pemilik dipanggil, kita sampaikan perwal ini agar mereka tahu dan siap-siap. Saat tiba penjadwalan ke lapangan, mereka diminta hadir juga untuk menunjukkan titik-titiknya," ucap Agustus.

Terkait dengan jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Cimahi, Agustus mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, jumlah menara telekomunikasi yang memiliki ijin ada sebanyak 47 buah.

Baca Juga: Aksantara ITB Borong Kontes Robot Terbang Indonesia 2020

"Dan berdasarkan data dari DPUPR melalui aplikasi Sitarung (Sistem Informasi Tata Ruang) terdapat sebanyak 192 buah menara, baik yang berizin maupun tidak. Makanya pemeriksaan ini sekaligus sebagai ajang inventarisir jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Cimahi," pungkasnya. **

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler