Habib Rizieq Bakal Diseret ke Polisi, Politisi PDIP Henry Yosodiningrat Temui Kapolda Metro Jaya

11 November 2020, 14:43 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) saat bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Petamburan, Jakarta, Rabu 11 November 2020. (PRMN) /

GALAMEDIA - Kembali pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air langsung mendapat reaksi dari berbagai pihak, baik pro maupun kontra.

Pengacara kondang, pegiat pemberantasan narkotika serta politikus PDIP Henry Yosodiningrat salah satunya. Ia sudah bersiap menyeret Habib Rizieq ke kepolisian.

Henry berencana menanyakan kembali kepada Polda Metro Jaya soal perkembangan laporannya terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Habib Rizieq terhadap dirinya pada 2017.

Baca Juga: Mike Pompeo sebut Washington Belum Selesai dengan Beijing, Kemenlu China: Bodoh!

Ia akan menemui Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimsus sekaligus. Sebab, pada 2017 silam, laporannya sudah diterima Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Tiga tahun lalu heboh banget Rizieq menghina Pancasila, menghina ini, menghina itu. Intinya saya minta polisi menangkap terkait beberapa laporan itu," kata Henry kepada wartwan, Rabu, 11 November 2020.

Henry pun menceriatakan apa yang dilakukan Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu terhadap dirinya. Menurut dia, pada 2017 lalu Habib Rizieq membuat fitnah yang dilontarkan kepada dirinyamelalui Facebook dan Instagram.

Baca Juga: Heboh Habib Rizieq, Youtuber asal Korea Selatan: Ini Siapa Ya? BTS dan Blackpink Juga Bisa Kaget

"Fitnah itu ada foto saya dan ditulis bahwa saya Henry Yosodiningrat adalah politisi berhaluan komunis, kemudian memusuhi umat Islam dan saya indekos di PDIP. Saya laporkan itu. Setelah itu, dia (Rizieq) pergi umrah dan nggak balik-balik (ke Indonesia)," ungkap Henry.

Dengan sudah kembalinya Habib Rizieq ke Indonesia, lanjut Henry, dirinya meminta kepolisian menindaklanjuti.

"Karena kalau saya tulis surat saja mungkin kurang santun. Tapi kalau saya datang, harapan saya betul-betul diatensi," sambung Henry.

Baca Juga: Cerita Habib Rizieq Diperiksa Dewan Keamanan Arab Saudi, Ditanya Kasus Hukum dan Masalah dengan BIN

Henry melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Laporannya bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuduhannya, bahwa melalui akun Facebook dan Instagram, Rizieq diduga menuliskan Henry sebagai politikus berhaluan komunis.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler