FK3I Jabar Desak PT Geo Dipa Energy Laksanakan Kewajiban Hutan Pengganti

20 November 2020, 14:24 WIB
PT Geo Dipa Energi (Persero) Unit Patuha, Kamis 20 Juni 2019 kembali menyelenggarakan penanaman pohon di sekitar Lapangan Panasbumi Patuha yang bertempat di Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. /ERWIN KUSTIMAN/PR

GALAMEDIA - Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat, mempertanyakan keberadaan hutan pengganti yang menjadi kewajiban bagi PT Geo Dipa Energy (Persero) atas eksplorasi sumur panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Patuha di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.

Hutan pengganti yang menjadi tanggung jawab PT Geo Dipa atas penambahan sebanyak 12 sumur baru yang mereka buka di atas lahan hutan Perhutani.

Ketua Badan Pembina FK3I Jabar, Dedi Kurniawan mengatakan, saat ini PT Geo Dipa Energy tengah melakukan perluasan atau penambahan sumur baru di wilayah hutan Gunung Patuha yang berbatasan langsung dengan kawasan cagar alam Gunung Tilu.

Baca Juga: Kenali Gejala Kanker Paru-paru Stadium Awal, Biasanya Diketahui Setelah Stadium Lanjut 

Menurutnya, memang perusahaan panas bumi yang juga beroperasi di pegunungan Dieng, Jawa Tengah itu telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Namun demikian, mereka juga punya kewajiban untuk menyediakan hutan pengganti.

"Sampai dengan saat ini, kami belum mendapatkan informasi atau data dan lokasi hutan penggantinya ini. Memang kalau luas hutan yang harus mereka ganti itu sudah ada, yakni antara 36 hingga 40 hektar. Tapi lokasinya dimana, koordinat berapa, statusnya bagaimana itu tidak ada," kata Dedi, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat 20 November 2020.

Seharusnya, kata Dedi, PT Geo Dipa Energy ini tidak mengabaikan kewajibannya. Jangan sampai gara-gara eksplorasi, hutan yang mereka lakukan berakibat pada terus berkurang dan hilangnya luasan hutan yang sejatinya harus dijaga dan dilindungi itu.

Baca Juga: Holy Amazia, Penyanyi Pendatang Baru Bersuara Dahsyat dan Suprasegmental

Dedi menuturkan, sempat ada informasi mengenai hutan pengganti ini masih di wilayah Kabupaten Bandung. Namun tidak jelas pelaksanaannya dan pengelolaannya.

"Kalau hutan pengganti itu aturannya begini, dicarikan dan dibebaskan lahannya oleh Pemda kemudian diserahkan dan dikelola oleh Perhutani. Nah perusahaan yang pakai lahan hutan itu dia yang membayarnya. Itu lahannya bisa dicarikan oleh Pemda, misalnya tanah carik desa dan lain sebagainya. Tapi lahan pengganti ini juga harus diketahui dan diumumkan pada masyarakat, bahwa lahan tersebut sekarang adalah hutan pengganti milik Perhutani," ujarnya.

Dedi melanjutkan, lahan hutan pengganti ini harus segera dipenuhi oleh PT Geo Dipa Energy. Jangan sampai diabaikan dan merugikan negara, karena luasan hutannya yang tak hanya rusak tapi juga hilang.

Baca Juga: Teh Nia Akan Perhatikan Pendidikan dan Lapangan Pekerjaan Kaum Disabilitas

Seperti kejadian di daerah Majalengka dan Indramayu di zaman Presiden Soeharto. Yakni pembukaan lahan hutan seluas kurang lebih 12 ribu hektar untuk perkebunan gula oleh sebuah perusahan. Namun hingga saat ini lahan hutan penggantinya hanya sekitar 3000 hektar saja.

"Jangan kayak gitu dong, kan hutan pengganti itu harus dipenuhi oleh perusahan. Kalau dia BUMN penggantinya satu kali lipat dari luas hutan yang dia pakai, nah kalau swasta dia harus ganti dua kali lipatnya," terangnya.

Baca Juga: Kawaludin : Netralitas ASN Pada Pilkada Bandung Masih Kondusif

Dedi melanjutkan, meskipun eksplorasi panas bumi oleh PT Geo Dipa Energy ini merupakan salah satu proyek strategis nasional untuk memenuhi kebutuhan listrik. Namun sebaiknya tetap dilaksanakan sesuai fungsi serta tidak mengabaikan aturan.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler