Dwiyono menerangkan total barang yang dimusnahkan senilai Rp 2,182 miliar, dan total potensi kerugian negara yang dapat terhindarkan sebesar Rp 1,766 miliar.
Baca Juga: Asik Menaiki Tembok Sekolah, Tiba-tiba Roboh dan Menimpa Parhan Pebian Hingga Tewas
"Dengan kondisi pandemi saat ini, penjualan secara online memang cukup tinggi, tapi penyalahgunaannya juga semakin banyak," katanya.
Ia menuturkan, dalam fungsi pengawasan terhadap kiriman-kiriman barang, pihaknya menggunakan mesin X-ray. Sehingga jika ada barang-barang yang tidak berizin atau memenuhi ketentuan yang berlaku, segera diamankan.
Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH
Pihaknya mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, dengan cara menjalankan usaha secara ilegal.
"Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui KPPBC TMP A Bandung, tetap melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal demi menciptakan stabilitas perekonomian dalam negeri," tambahnya.***