Operasi Yustisi Pendisiplinan Masyarakat di Jember, Tindak 110 Pelangar Kena Sanksi

- 25 November 2020, 19:47 WIB
Operasi protokol kesehatan di Jln. S Parman Depan Perhutani Kantor Pemangku Hutan (KPH) Jember, Rabu 25 November 2020.
Operasi protokol kesehatan di Jln. S Parman Depan Perhutani Kantor Pemangku Hutan (KPH) Jember, Rabu 25 November 2020. /dok Kodim Jember



GALAMEDIA - Upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid  19 di Kabupaten Jember terus dioptimalkan agar bisa menekan laju sebaran penularannya.

Seperti yang dilakukan pada Rabu 25 November 2020 di Jl S Parman Depan Perhutani Kantor Pemangku Hutan (KPH) Jember, razia dilakukan dengan melibatkan semua unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Jember.

Unsur Polres Jember dipimpin oleh AKP Istiono, Unsur Kodim 0824/Jember dipimpin Kapten Cba Sardi, Unsur Satpol PP dipimpin oleh Samsul, serta melibatkan HakimmPengadilan Negeri Jember, BPBD Jember serta unsur terkait lainnya.

Baca Juga: Hari Bebas Ongkos Kirim Kembali Hadir di 3 Dekade JNE

Menurut Kampten Cba Sardi, sebanyak 110 masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan roda empat dihentikan karena melanggar disiplin Protokol Kesehatan dengan tidak mengenakan masker saat berkegiatan diluar rumah.

Kepada 30 orang dikenai sanksi membayar biaya perkara Rp1.000 dan denda sebesar Rp30.000, sedangkan 80 orang dikenai sanksi kerja sosial pembersihan sekitar tempat operasi.

Menurut Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin selaku Komandan Sub Satuan Tugas (Dansub Satgas)  Penanganan Covid 19 di wilayah Kabupaten Jember, saat dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut menyatakan, bahwa operasi yustisi tersebut merupakan upaya mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x