TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Gubernur Lemhanas: Kesalahan Tak Bisa Diperbaiki dengan Kesalahan

- 26 November 2020, 23:00 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab yang tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Prajurit TNI menertibkan spanduk dan baliho Habib Rizieq Shihab yang tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat, 20 November 2020. /ANTARA/Aprillio Akbar/ANTARA

GALAMEDIA - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menyatakan, kewenangan untuk mengerahkan pasukan TNI ada pada Presiden.

Hal tersebut disampaikannya pada Forum Diskusi Gubernur Lemhannas RI dengan Pemimpin Redaksi Media Massa via Zoom, yang mengangkat tema "Ketahanan Nasional di tengah Pandemi".

"Kita bisa melihat ketentuan peraturan perundang undangan, khususnya UU TNI bahwa kewenangan mengerahkan TNI itu ada pada Presiden. Titik," kata Agus, Kamis, 25 November 2020.

Baca Juga: Soroti Baliho FPI dan Habib Rizieq, Petinggi PKPI: Jadi Ingat Cerita Soal Orang Kentut di Angkot

Ia mengeluarkan pernyataan itu untuk menanggapi polemik penurunan baliho Rizieq Shibab oleh TNI atas perintah Pangdam Jaya.

Agus menegaskan, Presiden dipilih rakyat dan memenangi pemilu sehingga mendapatkan pinjaman kedaulatan rakyat untuk memutuskan langkah apa yang terbaik untuk bangsa dan negara.

"Panglima TNI, Kapolri, pangdam, dan kapolda tidak pernah dipilih rakyat sehingga mereka tidak mempunyai kewenangan untuk mengawali pengerahan organisasinya. Apalagi, kedua-duanya memegang senjata," terangnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Tahap Penyidikan

Ia pun mengingatkan, betapa berbahayanya jika dalam pengerahan pasukan TNI itu ada yang lepas kendali atau terjadi penyalahgunaan senjata.

"Karena itu, baik senjata di manapun itu perlu dikendalikan politik. Karena politik adalah kesepakatan kita untuk mengatur kewenangan tentang apa yang bisa kita lakukan, apa yang boleh dilakukan, apa yang harus kita patuhi, dan apa yang tidak boleh kita lakukan," lanjut Agus dilansir Antara.

Dengan kata lain, sambung dia, kewenangan Presiden untuk mengerahkan TNI pun bukan tanpa batas. Tetapi harus disesuaikan dengan tugas visi dan misi konstitusional, serta dikontrol DPR.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

"Tidak bisa Presiden karena memiliki kewenangan, kemudian mengerahkan TNI sesuka hatinya," tegasnya.

Mengenai polemik penurunan baliho Rizieq Shihab oleh personel TNI, Agus mengingatkan juga, sebuah kesalahan tidak bisa diperbaiki dengan kesalahan.

"Saya memiliki rumus bahwa untuk memperbaiki sebuah kesalahan itu tidak bisa dilakukan dengan atau melalui kesalahan lagi. Dua kesalahan tidak akan bisa mengoreksi sebuah kesalahan. Kalau kita mengoreksi kesalahan itu harus dengan cara yang benar," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x