Ustaz Maaher Terancam 6 Tahun Penjara, 'Cantik' dan 'Jilbab' di Foto Habib Luthfi Jadi Bukti

- 4 Desember 2020, 09:07 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. /Instagram

 

GALAMEDIA - Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28) ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ia yang sudah berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi bin Yahya itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Petamburan 'Dikepung' Brimob, Netizen Singgung Prabowo Soal Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Penangkapan terhadap Ustaz Maaher dilakukan di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB pagi. Ustadz Maaher At-Thuwailibi merupakan pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_.

Dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 3 Desember 2020 kemarin, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

"Ini postingan di akun Twitter yang bersangkutan ya," jelas Awi.

Baca Juga: Marc Marquez Kembali Naik Meja Operasi, Begini Kondisi Terkininya

Terlihat ada cuitan yang ditulis oleh pemilik akun twitter @ustadzmaaher_. Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Berikut isi cuitannya:

'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'

Kemudian, Awi pun memberi penekanan pada dua kata, yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang Awi.

Baca Juga: Pesawat Malaysia Airlines Dibajak dan Jatuh, 100 Orang Termasuk WNI Tewas pada 4 Desember 1977

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya. 'Cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungya.

Awi menyebut hal inilah yang membuat pelapor atas nama Waluyo Wasis Nugroho yang merupakan anggota Banser mempolisikan Ustadz Maaher. Polri menduga hal ini dapat menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat.

Baca Juga: Hattrick, Kanwil DJP Jawa Barat I Juarai Lomba Video Hakordia 2020

"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," kata Awi.

"Sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut, khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," ungkapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x