Sebelum Polisi Tembak Pendukung Habib Rizieq, Fadil: Kendaraan Petugas Dipepet

- 7 Desember 2020, 14:52 WIB
Kapolda dan Pangdam, sampaikan penjelasan soal baku tembak polisi dan terduga pengikut HRS
Kapolda dan Pangdam, sampaikan penjelasan soal baku tembak polisi dan terduga pengikut HRS /PMJNews/

 


GALAMEDIA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran mengungkapkan, petugas Polda Metro Jaya menembak mati enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan menggunakan senjata api dan senjata tajam terhadap petugas yang tengah melakukan penyelidikan.

"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil, Senin 7 Desember 2020.

Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50 pada Senin, 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Polda Jaya Dalami Kasus Pengadangan Penyidik yang Mengantar Surat Panggilan Kedua untuk HRS

Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.

"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yg diduga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," urai Fadil.

Fadil seperti dilansirkan Antara mengatakan, terdapat 10 orang yang melakukan penyerangan, namun empat orang melarikan diri usai petugas menembak mati enam pelaku.

Baca Juga: Lokasi Habib Rizieq Dirahasiakan, Rombongan Bersama Balita Tiba-tiba Diadang dan Ditembak Preman OTK

Tidak korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, hanya ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sementara itu Fadil juga menegaskan akan menindak tegas pengikut pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berupaya menghalang-halangi penyidikan proses hukum terkait kerumunan massa.

Baca Juga: Beckham Harus Istirahat Sambil Terapi Hingga Satu Bulan Akibat Cedera di Meniskus dan MCL

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil.

Menurut Fadil, tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.***

 

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x