Apalagi jika sampai bantuan sosial tersebut itu dimanfaatkan didalam momentum pilkada serentak 2020 yang akan digelar esok, Rabu (9/12/2020). Salah satunya Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya. Dana itu dialihkan menjadi dana untuk bahan kampanye timses salah satu calon. Supaya masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut dapat memilihnya.
Baca Juga: Bio Farma Siapkan 568 Botol Vaksin Covid-19 Akan Dilakukan Pengujian Mutu Bersama BPOM
"Itu curang sekaligus melakukan praktik korupsi dan sangat tidak diperbolehkan. Dan ini harus jadi bahan pertimbangan lembaga independen pengelola keuangan negara juga badan-badan penyelenggara pemilu harus bersikap tegas," ujarnya.