Masih Dibawah Umur, Dua Anak Ini Sudah Jadi Anggota Kompotan Begal di Rest Area Tol

- 11 Desember 2020, 15:18 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Sergei Supinsky/AFP

GALAMEDIA - Karena ikut dalam aksi begal pecah kaca, dua anak dibawah umur terpaksa meringkuk di tahanan polisi. Dalam aksinya, mereka biasanya memilih tempat di tempat istirahat (rest area) jalan tol.

Selain dua anak tersebut, petugas Polda Metro Jaya juga meringkus tiga orang pelaku lainnya.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Baca Juga: Dzikir Sore dengan Asmaul Husna: Al Hadi, Al Badi, dan Al Baqi, Semoga Ditunjukkan pada Kebenaran

"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP (tempat kejadian perkara) dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.

Dalam aksinya, tersangka M (52) berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah, serta IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.

Dituturkan Yusri, modus komplotan ini sedikit berbeda dengan bandit pemecah kaca mobil yang biasanya beraksi mencari sasaran di tempat sepi.

Baca Juga: Usai Pilkada 2020, 75 Desa di Jawa Barat Akan Gelar Pilkades Serentak

"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, meliat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," ujarnya seperti dilansirkan Antara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x