Pergantian Tahun Nanti, Satpol PP DKI Jakarta Larang Ada Kegiatan Perayaan

- 11 Desember 2020, 22:09 WIB
Ilustrasi perayaan tahun baru. Pemprov DKI beserta Polda Metro Jaya larang perayaan Tahun Baru 2021 di tengah masa pandemi Covid-19.
Ilustrasi perayaan tahun baru. Pemprov DKI beserta Polda Metro Jaya larang perayaan Tahun Baru 2021 di tengah masa pandemi Covid-19. /Erad/

Untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

"Harusnya Satgas internal itu mampu mengingatkan mengawasi, menegur menjalankan semua protokol kesehatan dan aturan yang sudah ditentukan. Jadi jelas malam tahun baru, secara regulasi tak ada," kata Arifin.

Baca Juga: Jadwal Tayang Ikatan Cinta di RCTI Diundur ke Pukul 21.00 WIB, Hari Ini 11 Desember 2020

Arifin menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan perturan daerah tentang PSBB.

Menurut dia, pihaknya terus melakukan penindakan bagi pelanggara PSBB di masa transisi. Hingga kini tercatat ada 201 restoran yang ditutup selama 1x24 jam, dan 215 restoran yang didenda.

Juga terdapat 79 lokasi perkantoran yang ditutup selama 3x24 jam, dan di denda ada 19 lokasi, karena melanggara proktokol kesehatan.

Baca Juga: Mengejutkan, Nick Kuipers Pemain Persib Bergabung dengan klub Belanda

Total keseluruhan pelanggaran protokol kesehatan, tidak memakai masker sebanyak 72.756 orang, data periode 12 Oktober hingga 10 Desember 2020.

Jumlah pelanggar yang menjalani kerja sosial sebanyak 70.116 orang dan denda yang terkumpul dari para pelanggar kurang lebih Rp5 miliar. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x