Langgar Aturan AKB, Satpol PP Kota Bandung Segel 4 Toko Modern

- 18 Desember 2020, 08:58 WIB
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat memimpin operasi penegakan disiplin penegakan AKB, Kamis 17 Desember 2020 malam.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat memimpin operasi penegakan disiplin penegakan AKB, Kamis 17 Desember 2020 malam. /Humas Kota Bandung

GALAMEDIA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel empat toko modern, Kamis 17 Desember 2020.

Hal itu lantaran empat toko modern itu beroperasi melewati batas ketentuan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Dalam operasi penegakan disiplin ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan.

Baca Juga: Innalillahi, Seorang WNI Asal Majalengka Jabar Meninggal di Shanghai China

Mulai dari Jalan Lengkong, Pungkur, Moch. Ramdan, BKR, Gatot Subroto dan berakhir di Jalan Ibrahim Adjie.

"Kita ambil tindakan tegas, karena pemerintah kota lebih mendahulukan kepentingan kesehatan warga. Kita saat ini masih di zona merah," ucap Yana usai operasi penegakan disiplin.

Sesuai regulasi terbaru yang tertera dalam Perwal nomor 73 tahun 2020, jam operasional toko modern dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: FPI Akan Demo, Ini ruas Jalan yang Terkena Rekayasa Arus Lalu Lintas

Pada aturan sebelumnya paling lambat tutup pukul 21.00 WIB.

Kebijakan jam penutupan lebih awal ini menyusul status level kewaspadaan Covid-19 di Kota Bandung yang memasuki zona merah.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini didukung masyarakat untuk mematuhi regulasi yang diterbitkan. Karena ini semata untuk kesehatan masyarakat," tutur Yana.

Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern lainnya untuk tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: The Adventure of Kabayan: Baju Hikmat (49)

Dia memastikan Pemerintah Kota Bandung akan selalu mengawasi guna menekan potensi penyebaran virus corona di Kota Bandung.

"Jadi ikuti saja aturan yang sudah dikeluarkan. Karena ini semata untuk kepentingan masyayakat lebih banyak, bukan berarti tidak boleh (beroperasi)" tegasnya.

Termasuk saat akhir pekan atau di momentum libur akhir tahun nanti, Yana mengimbau kepada para pengelola toko modern agar tetap taat aturan.

Jika tetap bandel beroperasi lebih dari pukul 20.00 WIB, maka petugas tidak akan segan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga: Ratusan Personel Brimob dari Sulawesi Langsung Diterbangkan ke Jakarta Jelang Aksi 1812

"Kalau ada yang melanggar mohon maaf kita akan tindak tegas. Karena penyebaran virusnya sudah di atas normal," cetusnya.

Yana juga meminta dukungan dari masyarakat untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah saat libur akhir tahun nanti.

Dia mengingatkan, pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga terus waspada dan tetap menjalankan protkol kesehatan.

"Sebaiknya warga nikmati libur akhir tahun di rumah dengan melakukan aktivitas yang positif. Selama tidak ada kepentingan jangan keluar rumah, karena sekarang kita berada di zona merah dengan tingkat kewaspadaan sangat tinggi," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x