Pemkab Karawang Batasi Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru

- 19 Desember 2020, 11:55 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Ketua Satgas Covid-19 Karawang, Cellica Nurrachadiana. /PR/Dodo Rihanto/

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membatasi kegiatan libur Natal dan Tahun Baru untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.

"Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru," kata Bupati setempat Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Jumat, 18 Desember 2020.

Surat edaran tersebut bernomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Heboh! Postingan Komika Coki Pardede Bikin Geger, Netizen: Di Akhirat Nanti Anda Dibalas

Ia mengatakan, di antara tujuan dikeluarkannya surat edaran tersebut ialah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran virus corona di Karawang.

Menurut bupati, ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Di antaranya tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru, tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian, dan tidak berkerumun pada saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru.

Ketentuan tersebut disampaikan, karena saat ini Karawang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Meledak, Puluhan Tentara dan Warga SipilTewas Seketika di Galmudug Somalia

Cellica menyampaikan hingga kini kasus positif Covid-19 di Karawang terus meningkat. Kondisi itu mengakibatkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang mengakibatkan seluruh tempat tidur (bed) di rumah sakit penuh.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x