Mau Berlibur ke Bandung? Siap-siap Bawa Hasil Rapid Antigen

- 22 Desember 2020, 12:44 WIB
Ilustrasi Rapid Antigen.
Ilustrasi Rapid Antigen. /Humas Kota Bandung/

4. Mengimbau pendatang yang memasuki Kota Bandung dalam keadaan sehat dan tanpa gejala:

a. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;

Baca Juga: Nyaris Dua Miliar, Kisah Mutiara di Cincin Tunangan Ariana Grande yang Bikin Meleleh

b. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan;
c. Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi Kereta Api; dan
d. Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Nurul Arifin: Pendidikan Itu Dimulai dari Ibu

5. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer'

6. Melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata, antara lain:
a. Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masingmasing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan;

Baca Juga: Resep Spaghetti Bolognese Spesial Anti Gagal, Cocok Dimasak saat Liburan Akhir Tahun Baru dan Natal
b. Membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan dengan menggunakan aplikasi digital; dan
c. Mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama 3 (tiga) hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan.

7. Implementasi Iangkah-langkah ini dimulai sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Baca Juga: Polda Jabar Akan Panggil Enam Artis Selegram sebagai Saksi untuk Kasus Prostitusi Online

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x