Mau Berlibur ke Bandung? Siap-siap Bawa Hasil Rapid Antigen

- 22 Desember 2020, 12:44 WIB
Ilustrasi Rapid Antigen.
Ilustrasi Rapid Antigen. /Humas Kota Bandung/

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta para wisatawan yang hendak berkunjung ke Kota Bandung untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama tiga hari.

Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Kerepotan di Tahun 2020, Presiden Jokowi: Kita Akan Bangkit!

Berikut isi SE Wali Kota yang dikeluarkan pada 21 Desember 2020:

1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.

2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Satgas TNI Konga Selamatkan Sandera 6 Warga Sipil dari Perampok Bersenjata di Kongo

3. Melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional restoran/cafe/warung makan/tempat hiburan/mall dan usaha sejenisnya sampai dengan jam 20.00 WIB dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik, serta penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah RW/RT.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x