Ingat, Masuk Kawasan Puncak Bogor Pengunjung Wajib Tunjukan Hasil Rapid Tes Antigen

- 22 Desember 2020, 16:23 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020.
Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 31 Agustus 2020. /ANTARA/M Fikri Setiawan

GALAMEDIA - Pengunjung yang akan masuk ke Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor wajib menunjukkan hasil rapid test antigen pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama tiga kali 24 jam dari diterbitkan suratnya," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Selasa 22 Desember 2020.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan pada libur panjang natal dan tahun baru, yaitu pada 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menteri Pariwisata Gantikan Wishnutama, Risma Jabat Menteri Sosial

Dalam Seruan Bupati Bogor bernomor 423/COVID-19/Sekret/XII/2020 melarang menyelenggarakan perayaan malam pergantian tahun baik di dalam maupun luar ruangan.

Kemudian, seruan tersebut juga melarang penggunaan atau jual beli petasan, kembang api, terompet, dan sejenisnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mangatakan bahwa pemeriksaan hasil rapid test antigen pada wisatawan akan dilakukan di pintu masuk Kawasan Puncak baik dari Bogor maupun Cianjur. Bagi yang tidak memiliki surat tersebut akan diputar balik oleh petugas.

Baca Juga: Ngatiyana Minta Jajaran RW Mencari Rumah Kosong untuk Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri

"Iya nanti juga ada razia ada operasi yustisi ke tempat wisata, patroli melihat jumlah pengunjung sesuai nggak 50 persen dari kapasitas, kemudian memeriksa penerapan protokol kesehatan," kata Irwan.

Terpisah, Polres Bogor akan melakukan penutupan selama 12 jam Jalur Puncak tepatnya di pintu keluar-masuk Tol Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor pada malam tahun baru 2021.

"Demi mengurangi kepadatan arus lalu lintas dan mencegah penyebaran Covid-19 di sekitar Jalur Puncak pada malam Tahun Baru 2021," ungkap Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Pranata.

Baca Juga: Ketua GP Ansor Jabat Menteri Agama, Presiden Jokowi Umumkan Reshuffle Kabinet

Menurutnya, penutupan jalur akan dilakukan selama 12 jam mulai pukul 18.00 WIB 31 Desember 2020 hingga pukul 06.00 WIB 1 Januari 2021.

Dicky menyebutkan, bagi pengendara yang ingin bepergian ke daerah Cianjur ataupun Bandung bisa bisa menggunakan jalan alternatif selama Jalur Puncak ditutup. Ada dua jalan alternatif, yaitu lewat Sukabumi dan lewat Jonggol.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x