Miliki Perda Soal Ekraf, Kota Bandung Ogah Bentuk Badan Khusus Ekonomi Kreatif

- 28 Desember 2020, 18:52 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. /Hj. Ati Suprihatin

GALAMEDIA - Kota Bandung memiliki dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru, yakni Perda Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Perda Kota Bandung Ramah Lanjut Usia (Lansia).

Melalui Perda Penataan & Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf), diharapkan dapat meningkatkan perekonomian ditengah masyarakat, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan akan lebih memaksimalkan koordinasi diantara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pengembangan ekraf di Kota Bandung.

Menurutnya dengan koordinasi dan komunikasi yang dibangun antar OPD, tidak perlu dibentuk badan khusus untuk fokus pada pengembangan ekonomi kreatif di Kota Bandung.

Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah

"Jadi kuncinya adalah kolaborasi dan koordinasi antar dinas terkait. Ketika ini kuat, saya kira bisa, kita semua punya tanggung jawab," ungkapnya usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Dikatakannya, urusan ekonomi kreatif merupakan bagian dari semua dinas di Kota Bandung. Meski diakuinya koordinasi dan komunikasi di lingkungan pemerintah masih lemah.

"Bukan hanya komite, tapi semua harus punya konsen yang sama. Saya yakin Kota Bandung mempunyai potensi karena dikenal sebagai kota kreatif," katanya.

Walau demikian, Oded meyakini meski tanpa pandemi Covid-19, Pemkot Bandung memiliki motivasi untuk meningkatkan ekonomi kreatif. Terlebih dapat menjadi nilai lebih bagi produk-produk yang dihasilkan oleh warga Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x