Ditagih Bayaran Jasa Pijat Plus-plus, Pria Ini Malah Aniaya Terapisnya

- 30 Desember 2020, 15:26 WIB
Ilustrasi pisau.
Ilustrasi pisau. //Pixabay/OpenClipart-Vectors

GALAMEDIA - Seorang pria pengangguran berinisial AE (35) menganiaya perempuan AH (33) yang merupakan tukang pijat plus-plus.

Penganiayaan dilakukan karena tersangka ditagih pembayaran usai dipijat, sekaligus dilayani berhubungan intim layaknya suami istri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, kronologis kejadian itu bermula ketika AE datang menemui korban AH untuk dipijat dengan bayaran Rp200 ribu, pada Senin 5 Desember 2020 lalu. Setelah itu, antara pelaku dengan korban justru melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipularang KM 125, Sasar Penumpang, Pengemudi dan Kondektur

“Tetapi setelah ditagih, pembayarannya tidak sesuai yang diharapkan oleh korban sehingga cekcok. Pelaku kesal dan pergi ke dapur untuk mengambil pisau. Pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan menusuk korban di bagian perut secara berkali kali,” jelas Hendra saat dikonfrimasi, Rabu 30 Desember 2020.

Setelah korban terjatuh pingsan pelaku mengambil ponsel dan dompet milik korban. Selanjutnya, pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Serang.

“Atas kejadian tersebut korban menderita luka parah dan dirawat di RS Kramat Jati,” sambungnya seperti dilansirkan PMJNews.

Baca Juga: Ini Aplikasi Populer di Tahun 2020, Sudah Dicoba?

Beberapa barang bukti penganiayaan berat sudah diamankan polisi, di antaranya sepatu dinas PDL security, kopel putih security, pisau, visum korban, dan HP Mito.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x