Ditagih Bayaran Jasa Pijat Plus-plus, Pria Ini Malah Aniaya Terapisnya

- 30 Desember 2020, 15:26 WIB
Ilustrasi pisau.
Ilustrasi pisau. //Pixabay/OpenClipart-Vectors

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 (1) ke 2 dan 365 (2) ke 4 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x