Pasukan Bersenjata Lengkap 'Duduki' Markas FPI di Petamburan, Spanduk-spanduk HRS Dipreteli

- 30 Desember 2020, 17:17 WIB
Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.
Polisi melepas atribut FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Begini Langkah Awal FPI

Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.

"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.

Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

FPI menanggapi keputusan tersebut lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.

"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x