"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," tambahnya.
Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, Begini Langkah Awal FPI
Kepada pemerintah daerah, Mahfud MD juga menyampaikan, aparat jangan segan bertindak. Jika menemukan organisasi mengatasnamakan FPI, maka dianggap tidak ada.
"Dan harus ditolak. Sebab, legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tambahnya.
Dilanjutkan Mahfud MD, pelarangan kegiatan FPI tersebut dituangkan dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga. Mulai dari Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
FPI menanggapi keputusan tersebut lewat akun Twitter @PETAMBURAN_3.
Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang.
Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara.
Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat— Front Pejuang Islam (@PETAMBURAN_3) December 30, 2020
"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," begitu kicauan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.
Masih dalam cuitan yang sama, FPI pun menuliskan semacam pengumuman jika nama FPI yang selama ini kependekan dari Front Pembela Islam, berganti menjadi Front Pejuang Islam.
"Selamat Datang Front Pejuang Islam," begitu tulis FPI yang sudah mengubah nama pengguna di Twitter menjadi Front Pejuang Islam.***