Pelaku Pemalsuan Surat Hasil Swab Test Ternyata Statusnya Mahasiswa Kedokteran

- 7 Januari 2021, 16:27 WIB
Mahasiswa kedokteran lakukan pemalsuan hasil swab test
Mahasiswa kedokteran lakukan pemalsuan hasil swab test /PMJNews/


GALAMEDIA - Satu dari tiga pelaku kasus pemalsuaan hasil swab test PCR yang ditangkap Polda Metro Jaya ternyara seorang mahasiswa kedokteran.

Penangkapan para pelaku pemalsuan itu sendiri setelah kasus ini viral di media sosial.

Pelaku yang statusnya mahasiswa ini berinisial MFA.

Baca Juga: Balas Sindiran Aksi Protes Hong Kong, Massa Trump Bikin Rusuh Capitol Hill Netizen +86 China Pecah

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 7 Januari 2021.

Selain MFA, polisi juga membekuk dua tersangka lain yakni EAD dan MAIS. Mereka pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui rekannya di Bali.

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2,” ujar Yusri.

Baca Juga: Empat Orang Tewas dalam Kerusuhan di Capitol AS, Polisi Amankan Sejumlah Bom Molotov  

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja," sambungnya seperti dilansirkan PMJNews.

Usai mendapatkan file pdf tersebut, ketiganya mengedit sekaligus memasukkan identitas. Selanjutnya, ketiganya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos.

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," katanya.

Baca Juga: Terciduk Ngelike Konten Porno, Fadli Zon 'Salahkan' Stafnya: Mungkin Ada Kelalaian

Dari sanalah, ketiganya menangkap peluang bisnis. Tersangka EAD pun mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," tuturnya.

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

Baca Juga: Deretan Game yang Sangat Dinantikan Rilisnya Tahun 2021, Wajib Coba

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya.

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x