Inalillahi, 15 Pegawai Samsat Pajajaran Positif Covid-19, Pelayanan Dihentikan Sementara

- 9 Januari 2021, 15:17 WIB
Samsat Pajajaran, Kota Bandung.
Samsat Pajajaran, Kota Bandung. /Tangkapan Layar Google Street View

"Khusus bagi yang jatuh tempo hari ini dan kantor layanannya di Samsat Pajajaran tidak dikenakan denda," katanya seperti dilansirkan prfmnews.id dalam artikelnya "15 Pegawai Positif Covid-19, Layanan Samsat Pajajaran Kota Bandung Dihentikan Sementara".

Lebih lanjut Hening memberikan rekomendasi kepada seluruh masyarakat wajib pajak dapat melakukan pembayaran maupun cek fisik kendaraan di wilayah samsat lain.

Baca Juga: Larang Perayaan Imlek, Beijing China Tutup Ratusan Tempat Ibadah

"Wajib Pajak yang jatuh tempo STNK hari ini dapat melakukan cek fisik bantuan ke Samsat Kawaluyaan (Bandung Tengah) dan Samsat Soekarno Hatta (Bandung Timur)," jelasnya.

Terakhir, Hening pun memastikan jika layanan di Samsat Pajajaran mulai kembali beroperasi pada Senin 11 Januari 2021.

"Insya Allah hari Senin 11 Januari 2021 Samsat Pajajaran sudah operasional kembali hatur nuhun," pungkasnya.*** (Asep Yusuf Anshori/prfmnews.id)

 

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x