Jabar Mulai Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, 10 Poin Ini Wajib Anda Taati

- 11 Januari 2021, 09:40 WIB
Jawa Barat termasuk salah satu daerah yang menerapkan PPKM mulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.
Jawa Barat termasuk salah satu daerah yang menerapkan PPKM mulai hari ini, 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. /Instagram/@perekonomianri/Kemenko Perekonomian RI

GALAMEDIA - Mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covud-19 di Provinsi Jabar mulai diberlakukan.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, Gubernur sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan PPKM.

Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan dan masyarakat Jabar.

Baca Juga: HEBOH! Foto Diduga Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sebelum Jatuh ke Laut Diposting Ali Mochtar Ngabalin

Baca Juga: NGERI!! Roy Kiyoshi Ramal Indonesia di 2021 Banyak Dilanda Bencana, ini Daftarnya

Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO).

Baca Juga: Israel Makin Nekat, Lakukan Penggalian di Sekitar Masjid Al-Aqsa

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x