GALAMEDIA - Untuk mencegah kerumunan, objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup selama 14 hari sampai 25 Januari 2021.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut Budi Gan Gan di Garut, Kamis, Kamis 14 Januari 2021, menuturkan, penutupan itu sesuai dengan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Tujuannya untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Xi Jinping Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hingga Surabaya
Menurutnya, tempat wisata menjadi salah satu kawasan yang harus diberlakukan pembatasan sosial. Sebab selama ini tempat itu seringkali banyak kerumunan dan sulit untuk menegakkan protokol kesehatan.
Dijelaskan Budi, selama penutupan itu akan mendapatkan pengawasan dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut yang melibatkan jajaran kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.
Penutupan tempat wisata itu, diakuinya, disambut pelaku usaha wisata untuk kepentingan bersama apalagi saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus terjadi di Garut.
Baca Juga: Cegah Kerumunan di Rumah Duka Syekh Ali Jaber, Erwin: Kita Tidak Akomodir Tamu
"Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penularan Covid-19," katanya.